Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mediasi Antara PT LBAM Ciputat Dengan 81 Buruh Buntu

Para pekerja PT LBAM dan penasihat hukum.  
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)  



 NET - Guna memenuhi undangan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mediasi perselisihan Industrial antara manajemen PT Lestari Busana Anggun Mahkota (LBAM) Ciputat dengan 81 orang pekerja, 8 orang di antaranya datang.

Mereka mewakili 8i pekerja yang dipimpin oleh Arminah dan Sitimasitoh didampingi kuasa hukum datang ke kantor Disnaker Kota Tangsel di Jalan Puspiptek, Serpong, Kecamatan Setu, Selasa (31/8/2021).

Usai mediasi, tim kuasa hukum buruh PT LBAM, Chairul Aman mengatakan pertemuan tersebut dimulai pada pukul 11.00 dan berakhir pukul 12.00 WIB dengan hasil akhir buntu alias belum ada kesepakatan antar kedua belah pihak yang berselisih.

"Mediasi tadi belum menghasilkan kesepakatan atau keputusan apapun antar kedua belah pihak. Kami tim kuasa hukum 81 orang buruh PT LBAM Ciputat tetap menolak permintaan mengundurkan diri dari pihak manajemen perusahaan. Pihak buruh bukan tidak mau masuk kerja tapi patut diduga pekerja dilarang untuk masuk kerja sehingga dibuat menjadi selama 3 hari berturut-turut tidak masuk kerja dan dianggap melanggar perjanjian kerja," ungkap Chairul Aman. 

Sedangkan hak tersebut, kata Chairul, kontradiktif dengan peraturan perusahaan sesuai pasal 35 huruf b tentang pemutusan hubungan kerja Bab XI Peraturan Perusahaan yang telah didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan yang menyebutkan "Pekerja yang mangkir selama 5 hari berturut-turut atau lebih tanpa keterangan yang jelas dan telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis maka dikualifikasikan mengundurkan diri".

“Para pekerja patut diduga dilarang untuk memasuki area pabrik, yang kemudian dengan tiba-tiba mereka dianggap indisipliner karena tiga hari berturut turut tidak masuk kerja dan dinyatakan secara sepihak telah mengundurkan diri oleh pihak manajemen PT LBAM. Hal mana jelas patut diduga adanya cipta kondisi peristiwa," ucapnya. 

Pihak kuasa hukum para buruh dan pekerja PT LBAM Ciputat menyampaikan bersedia untuk di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh manajemen perusahaan asalkan sesuai dengan ketentuan peraturan dan isi Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja dan diberikan Hak-Haknya sesuai dengan Perundang-undangan Ketenagakerjaan.

"Kedua belah pihak juga sepakat bahwa hari ini adalah mediasi terakhir dan meminta Disnaker Kota Tangsel mengeluarkan anjuran setelah masing-masing pihak yang berselisih menyampaikan kronologis dan atau pendapat akhir dengan batas waktu paling lama tanggal 6 September 2021," tuturnya.

Arminah dan Sitimasitoh selaku juru bicara perwakilan 81 buruh dan pekerja yang di PHK secara sepihak oleh PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat menyatakan mediasi hari ini tidak menghasilkan keputusan apapun juga karena pihak perusahaan PT Lestari Busana Anggun Mahkota masih tetap pada keputusannya awal Tripartit pertama yaitu hanya akan memberikan 6 bulan gaji bagi pekerjanya yang di-PHK.

Sedangkan pihak buruh atau pekerja yang di-PHK tetap menginginkan Hak-Haknya selaku buruh dan pekerja yang di-PHK dibayarkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu 2 kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja).

"Kami tetap memperjuangkan hak-hak kami sesuai perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku untuk kepentingan semua buruh dan pekerja, bukan hanya kami yang hadir di sini," ujar Arminah yang dibenarkan oleh Sitimasitoh.

Sementara itu, Irmadini HRD PT LBAM Ciputat saat diminta konfirmasinya di ruang mediasi usai perundingan mediasi menyatakan pihak perusahaan tetap pada keputusan pada pertemuan pertama, yaitu hanya memberikan 6 kali gaji kepada karyawannya yang di-PHK.

"Pihak perusahaan tetap pada keputusan semula, hanya akan memberikan pesangon 6 kali gaji bagi pekerjanya yang di-PHK," ujar Irmadini singkat. (btl

Post a Comment

0 Comments