Para pekerja PT LBAM dan penasihat hukum. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Mereka mewakili 8i pekerja yang dipimpin oleh Arminah dan
Sitimasitoh didampingi kuasa hukum datang ke kantor Disnaker Kota Tangsel di Jalan
Puspiptek, Serpong, Kecamatan Setu, Selasa (31/8/2021).
Usai mediasi, tim kuasa hukum buruh PT LBAM, Chairul Aman
mengatakan pertemuan tersebut dimulai pada pukul 11.00 dan berakhir pukul 12.00
WIB dengan hasil akhir buntu alias belum ada kesepakatan antar kedua belah
pihak yang berselisih.
"Mediasi tadi belum menghasilkan kesepakatan atau
keputusan apapun antar kedua belah pihak. Kami tim kuasa hukum 81 orang buruh
PT LBAM Ciputat tetap menolak permintaan mengundurkan diri dari pihak manajemen
perusahaan. Pihak buruh bukan tidak mau masuk kerja tapi patut diduga pekerja
dilarang untuk masuk kerja sehingga dibuat menjadi selama 3 hari berturut-turut
tidak masuk kerja dan dianggap melanggar perjanjian kerja," ungkap Chairul
Aman.
Sedangkan hak tersebut, kata Chairul, kontradiktif dengan
peraturan perusahaan sesuai pasal 35 huruf b tentang pemutusan hubungan kerja
Bab XI Peraturan Perusahaan yang telah didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan
yang menyebutkan "Pekerja yang mangkir selama 5 hari berturut-turut atau
lebih tanpa keterangan yang jelas dan telah dipanggil 2 kali secara patut dan
tertulis maka dikualifikasikan mengundurkan diri".
“Para pekerja patut diduga dilarang untuk memasuki area
pabrik, yang kemudian dengan tiba-tiba mereka dianggap indisipliner karena tiga
hari berturut turut tidak masuk kerja dan dinyatakan secara sepihak telah
mengundurkan diri oleh pihak manajemen PT LBAM. Hal mana jelas patut diduga adanya
cipta kondisi peristiwa," ucapnya.
Pihak kuasa hukum para buruh dan pekerja PT LBAM Ciputat
menyampaikan bersedia untuk di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh manajemen
perusahaan asalkan sesuai dengan ketentuan peraturan dan isi Pasal 156 ayat (2)
Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja dan diberikan Hak-Haknya sesuai dengan Perundang-undangan
Ketenagakerjaan.
"Kedua belah pihak juga sepakat bahwa hari ini adalah
mediasi terakhir dan meminta Disnaker Kota Tangsel mengeluarkan anjuran setelah
masing-masing pihak yang berselisih menyampaikan kronologis dan atau pendapat
akhir dengan batas waktu paling lama tanggal 6 September 2021," tuturnya.
Arminah dan Sitimasitoh selaku juru bicara perwakilan 81
buruh dan pekerja yang di PHK secara sepihak oleh PT Lestari Busana Anggun
Mahkota Ciputat menyatakan mediasi hari ini tidak menghasilkan keputusan apapun
juga karena pihak perusahaan PT Lestari Busana Anggun Mahkota masih tetap pada
keputusannya awal Tripartit pertama yaitu hanya akan memberikan 6 bulan gaji
bagi pekerjanya yang di-PHK.
Sedangkan pihak buruh atau pekerja yang di-PHK tetap
menginginkan Hak-Haknya selaku buruh dan pekerja yang di-PHK dibayarkan sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu 2 kali PMTK
(Peraturan Menteri Tenaga Kerja).
"Kami tetap memperjuangkan hak-hak kami sesuai
perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku untuk kepentingan semua buruh
dan pekerja, bukan hanya kami yang hadir di sini," ujar Arminah yang
dibenarkan oleh Sitimasitoh.
Sementara itu, Irmadini HRD PT LBAM Ciputat saat diminta
konfirmasinya di ruang mediasi usai perundingan mediasi menyatakan pihak perusahaan
tetap pada keputusan pada pertemuan pertama, yaitu hanya memberikan 6 kali gaji
kepada karyawannya yang di-PHK.
0 Comments