![]() |
Irjen Eko Indra Heri. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW)
Sugeng Teguh Santoso melalui Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi
TangerangNet.Com, Kamis (26/8/2021).
Pergantian itu, kata Sugeng, tertuang dalam surat telegram
bernomor ST/1701/VIII/KEP./2021 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM
(As SDM) Irjen Wahyu Widada, hari ini Rabu (25 Agustus 2021). Irjen Eko Indra
Heri akan menempati posisi baru sebagai Koorsahli Kapolri. Sementara pengganti
Kapolda Sumbar adalah Irjen Teddy Minahasa Putra yang sebelumnya menjabat
Sahlijemen Kapolri.
Sugeng menyebutkan IPW menilai pergantian Kapolda Sumsel itu
penting dilakukan agar penanganan kasus dana hibah bodong Rp 2 Triliun oleh
Heryanty bisa dituntaskan secara profesional. Sebab, masyarakat menilai
penanganan yang dilakukan oleh direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Sumsel sangat lamban.
Oleh karena itu, kata Sugeng, Kapolda Sumsel yang baru Irjen
Toni Harmanto harus memprioritaskan penuntasan kasus dana hibah bodong Rp 2
Triliun yang sangat memalukan dan mencoreng Institusi Polri. Sehingga, siapa
pun yang terlibat harus diseret ke meja hijau atas kebohongan, kegaduhan yang
dilakukan Heryanty.
“Setidaknya, Kapolda Sumsel yang baru harus dapat
mengembalikan citra Polri di masyarakat khususnya di Sumatera Selatan. Caranya,
dengan menetapkan Heryanty sebagai tersangka seperti yang pernah diungkap pada
2 Agustus 2021 ketika dananya tidak bisa cair,” tutur Sugeng.
Sebab selama ini, imbuh Sugeng, Polda Sumsel masih bungkam
atas status hukum Heryanty dan belum pernah secuil pun memberi keterangan ke
publik apakah Heryanty memiliki duit atau tidak. Masyarakat hanya tahu kalau
dana Heryanty pada rekening Giro Bank Mandiri cabang Palembang tidak cukup untuk mengeluarkan duit dari Bank
Mandiri Rp 2 Triliun sesuai bilyet giro.
Padahal perbuatan itu, menurut IPW, Heryanty dapat dikenai
pasal berlapis yakni membuat keonaran di pasal 14 Undang-undang 1 Tahun 1946
tentang peraturan hukum pidana dan surat palsu pada pasal 263 ayat 1 KUHPidana.
(*/pur)
0 Comments