Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kapolda Sumsel Dimutasi, IPW: Hendaknya Dana Hibah Bodong Rp 2 T Bisa Tuntas

Irjen Eko Indra Heri. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Mutasi yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menarik Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah tepat dan harus diapresiasi semua pihak. Diharapkan, dengan adanya pergantian tersebut, kasus sumbangan dana hibah bodong Rp 2 triliun dari anak Akidi Tio, Heryanty secepatnya dituntaskan oleh Kapolda baru, Irjen Toni Harmanto.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Kamis (26/8/2021).

Pergantian itu, kata Sugeng, tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1701/VIII/KEP./2021 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM) Irjen Wahyu Widada, hari ini Rabu (25 Agustus 2021). Irjen Eko Indra Heri akan menempati posisi baru sebagai Koorsahli Kapolri. Sementara pengganti Kapolda Sumbar adalah Irjen Teddy Minahasa Putra yang sebelumnya menjabat Sahlijemen Kapolri.

Sugeng menyebutkan IPW menilai pergantian Kapolda Sumsel itu penting dilakukan agar penanganan kasus dana hibah bodong Rp 2 Triliun oleh Heryanty bisa dituntaskan secara profesional. Sebab, masyarakat menilai penanganan yang dilakukan oleh direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel sangat lamban.

Oleh karena itu, kata Sugeng, Kapolda Sumsel yang baru Irjen Toni Harmanto harus memprioritaskan penuntasan kasus dana hibah bodong Rp 2 Triliun yang sangat memalukan dan mencoreng Institusi Polri. Sehingga, siapa pun yang terlibat harus diseret ke meja hijau atas kebohongan, kegaduhan yang dilakukan Heryanty.

“Setidaknya, Kapolda Sumsel yang baru harus dapat mengembalikan citra Polri di masyarakat khususnya di Sumatera Selatan. Caranya, dengan menetapkan Heryanty sebagai tersangka seperti yang pernah diungkap pada 2 Agustus 2021 ketika dananya tidak bisa cair,” tutur Sugeng.

Sebab selama ini, imbuh Sugeng, Polda Sumsel masih bungkam atas status hukum Heryanty dan belum pernah secuil pun memberi keterangan ke publik apakah Heryanty memiliki duit atau tidak. Masyarakat hanya tahu kalau dana Heryanty pada rekening Giro Bank Mandiri cabang Palembang  tidak cukup untuk mengeluarkan duit dari Bank Mandiri Rp 2 Triliun sesuai bilyet giro.

Padahal perbuatan itu, menurut IPW, Heryanty dapat dikenai pasal berlapis yakni membuat keonaran di pasal 14 Undang-undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan surat palsu pada pasal 263 ayat 1 KUHPidana. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments