![]() |
Susana sidang sebelum diputuskan dilaksanakan berlangsung secara offline (terdakwa dihadirkan). (Foto: Istimewa) |
"Saya bersedia dan siap untuk dihadirkan di dalam
persidangan Yang Mulia. Saya gembira
menyambut sidang offline Yang Mulia tetapkan," kata terdakwa Ng Meiliani dalam sidang lanjutan kasus penipuan
dan penggelapan di PN Jakarta Utara, Kamis (12/8/2021).
Dengan sidang offline (terdakwa hadir di dalam persidangan)
diharapkan kebenaran materil dan formil dapat digali dan diungkapkan. Termasuk
terdakwa Ng Meiliani hanya sekedar ikutan atau menemani ayahnya Alex Wijaya
menjalankan bisnisnya bekerjasama dengan Netty Malini.
Sedianya sidang, Kamis (12/8/2021) beragendakan pemeriksaan
kedua terdakwa secara offline. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang
Sitorus, SH tidak dapat menyelesaikan administrasi - izin membawa kedua
terdakwa ke persidangan dengan terlebih dahulu jalani PCR.
“Kami belum bisa membereskan administrasinya,” tutur
Rumondang kemudian mencoba menawarkan pemeriksaan kedua terdakwa tetap seperti
sidang sebelumnya berlangsung secara daring. Kedua terdakwa tetap di dalam
tahanan Polda Metro Jaya.
Jika benar-benar dihadirkan ke persidangan, baik terdakwa Ng
Meiliani maupun Alex Wijaya berharap pokok perkara sebenarnya bakal dapat
digali, walau dalam hal ini JPU Rumondang Sitorus dari Kejaksaan Tinggi
(Kejati) DKI harus menghadapi berbagai kerepotan.
Antara lain meminta aparat pengawalan dari Kejaksaan Negeri
(Kejari) Jakarta Utara, memeriksakan PCR kedua terdakwa baik saat keluar dari
dalam tahanan Polda Metro Jaya maupun sebaliknya saat dimasukkan kembali.
Sebab, tidak jarang perangkat teknologi ngadat atau sinyal nyut-nyutan saat
berlangsung sidang virtual. Akhirnya alur pertanyaan atau jawaban bisa menjadi
terganggu.
Penetapan sidang offline pada (Senin, 16/8/2021) mendatang
terlebih dahulu diawali pembahasan antara majelis hakim, JPU dengan tim pembela
agak sengit. JPU Rumondang Sitorus SH melaporkan upayanya memboyong kedua
terdakwa ke persidangan terbentur administrasi, maka diminta dipertimbangkan
majelis hakim kemungkinan tetap bersidang secara virtual.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun lantas
menanyakan kepada kedua apakah bersedia dihadirkan ke persidangan secara
offline atau pemeriksaan seperti sidang-sidang sebelumnya secara online. Baik
Ng Meilani terlebih Alex Wijaya berharap mereka sebaiknya diperiksa secara
offline.
Sebelum majelis hakim memusyawarahkan apakah ofline atau
tetap virtual, penasihat hukum kedua terdakwa Dr Effendi Simanjuntak, SH MH dan
Dwi A, SH secara bergantian melakukan interupsi. Mereka menyatakan demi
kebenaran sidang pemeriksaan terdakwa harus secara offline.
Tumpanuli Marbun sempat memperingatkan tim pembela bahwa
bukan mereka yang mengatur dan menentukan acara persidangan. “Majelis hakim
yang menentukan. Lagi pula majelis juga yang mempertanggung jawabkan putusan
perkara ini kepada Tuhan. Harus kita sadari bersama bahwa ada SEMA yang
mengatur sidang daring atau virtual. Maka harus
kita maklumi bersama bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini menjadi besar
tanggung jawab jaksa dalam kaitan administrasi kalau harus sidang
offline," ujar Tumpanuli.
Meski demikian, setelah bermusyawarah atau sidang diskor
akhirnya majelis hakim menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan
terdakwa akan dilangsungkan secara offline. JPU Rumondang Sitorus akhirnya
menyanggupi bakal menghadirkan kedua terdakwa di dalam persidangan secara
offline pada Senin (16/8/2021) mendatang. (*/pur)
0 Comments