Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Demi Menggali Kebenaran, Majelis Hakim Tetapkan Sidang Ng Meiliani Offline

Susana sidang sebelum diputuskan dilaksanakan 
berlangsung secara offline (terdakwa dihadirkan). 
(Foto: Istimewa)  




NET - Terdakwa Ng Meiliani dan terdakwa Alex Wijaya, Predir PT Innovack, menyambut gembira penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Tumpanuli Marbun, SH MH mengenai sidang offline khusus pemeriksaan mereka (terdakwa) pada Senin (16/8/2021) mendatang.

"Saya bersedia dan siap untuk dihadirkan di dalam persidangan Yang Mulia. Saya  gembira menyambut sidang offline Yang Mulia tetapkan," kata terdakwa Ng  Meiliani dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan di PN Jakarta Utara, Kamis (12/8/2021).

Dengan sidang offline (terdakwa hadir di dalam persidangan) diharapkan kebenaran materil dan formil dapat digali dan diungkapkan. Termasuk terdakwa Ng Meiliani hanya sekedar ikutan atau menemani ayahnya Alex Wijaya menjalankan bisnisnya bekerjasama dengan Netty Malini.

Sedianya sidang, Kamis (12/8/2021) beragendakan pemeriksaan kedua terdakwa secara offline. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus, SH tidak dapat menyelesaikan administrasi - izin membawa kedua terdakwa ke persidangan dengan terlebih dahulu jalani PCR.

“Kami belum bisa membereskan administrasinya,” tutur Rumondang kemudian mencoba menawarkan pemeriksaan kedua terdakwa tetap seperti sidang sebelumnya berlangsung secara daring. Kedua terdakwa tetap di dalam tahanan Polda Metro Jaya.

Jika benar-benar dihadirkan ke persidangan, baik terdakwa Ng Meiliani maupun Alex Wijaya berharap pokok perkara sebenarnya bakal dapat digali, walau dalam hal ini JPU Rumondang Sitorus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI harus menghadapi berbagai kerepotan.

Antara lain meminta aparat pengawalan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, memeriksakan PCR kedua terdakwa baik saat keluar dari dalam tahanan Polda Metro Jaya maupun sebaliknya saat dimasukkan kembali. Sebab, tidak jarang perangkat teknologi ngadat atau sinyal nyut-nyutan saat berlangsung sidang virtual. Akhirnya alur pertanyaan atau jawaban bisa menjadi terganggu.

Penetapan sidang offline pada (Senin, 16/8/2021) mendatang terlebih dahulu diawali pembahasan antara majelis hakim, JPU dengan tim pembela agak sengit. JPU Rumondang Sitorus SH melaporkan upayanya memboyong kedua terdakwa ke persidangan terbentur administrasi, maka diminta dipertimbangkan majelis hakim kemungkinan tetap bersidang secara virtual.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun lantas menanyakan kepada kedua apakah bersedia dihadirkan ke persidangan secara offline atau pemeriksaan seperti sidang-sidang sebelumnya secara online. Baik Ng Meilani terlebih Alex Wijaya berharap mereka sebaiknya diperiksa secara offline.

Sebelum majelis hakim memusyawarahkan apakah ofline atau tetap virtual, penasihat hukum kedua terdakwa Dr Effendi Simanjuntak, SH MH dan Dwi A, SH secara bergantian melakukan interupsi. Mereka menyatakan demi kebenaran sidang pemeriksaan terdakwa harus secara offline.

Tumpanuli Marbun sempat memperingatkan tim pembela bahwa bukan mereka yang mengatur dan menentukan acara persidangan. “Majelis hakim yang menentukan. Lagi pula majelis juga yang mempertanggung jawabkan putusan perkara ini kepada Tuhan. Harus kita sadari bersama bahwa ada SEMA yang mengatur sidang daring atau virtual. Maka harus  kita maklumi bersama bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini menjadi besar tanggung jawab jaksa dalam kaitan administrasi kalau harus sidang offline," ujar Tumpanuli.

Meski demikian, setelah bermusyawarah atau sidang diskor akhirnya majelis hakim menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa akan dilangsungkan secara offline. JPU Rumondang Sitorus akhirnya menyanggupi bakal menghadirkan kedua terdakwa di dalam persidangan secara offline pada Senin (16/8/2021) mendatang. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments