Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Istimewa) |
Hal itu diungkapkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
melalui Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Kamis
(19/8/2021).
Pasalnya, kata Sugeng, masyarakat menunggu langkah internal
Polri pasca pemeriksaan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri
yang diperiksa tim dari Itwasum dan Propam Polri. Disamping, masyarakat harus
melihat pemeriksaan anak Akidio Tio, Heryanty oleh Direktorat Reserse Kriminal
Umum (ditreskrimum) Polda Sumsel yang seakan "jalan di tempat".
“Oleh karena itu, Menkopolhukam harus mengingatkan Kapolri
untuk menjaga profesionalisme Polri. Terutama, dalam menegakkan aturan hukum
dan menjaga marwah undang-undang kepolisian,” ucap Sugeng yang didamping oleh Sekjen
IPW Data Wardhana.
Sugeng mengatakan dengan adanya kasus dana hibah Rp 2 Triliun
itu, Menkopolhukam yang juga Ketua Kompolnas, harus memberikan masukan kepada
Kapolri untuk menjatuhkan sanksi disiplin dan administrasi bagi pejabatnya yang
terlibat dalam kebohongan publik dan membuat kegaduhan di masyarakat. Serta,
menuntaskan kasus dana hibah bodong itu ke ranah pidana.
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah meminta maaf
kepada masyarakat luas karena dirinya tidak hati-hati. “Kini, masyarakat
menunggu kelanjutan kasus Heryanty atas kebohongan, kegaduhan, dan penipuan
yang dilakukannya,” ucap Sugeng.
Namun hingga sekarang, kata Sugeng, Polda Sumsel masih
membungkam Heryanty dan belum memberikan keterangan sedikit pun ke publik
apakah dia memiliki duit atau tidak. Masyarakat hanya tahu dari Pusat
Pelaporang dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kalau Heryanty tidak
memiliki uang senilai Rp 2 Triliun yang akan disumbangkan untuk penanganan
Covid-19 di Sumatera Selatan.
Kendati begitu, imbuh Sugeng, Ditkrimum Polda Sumsel belum
juga menetapkan status Heryanty. Selain, sejak digelandang ke Mapolda pada 2
Agustus 2021 Heryanty hanya sebagai saksi.
“Padahal, pasal 263 KUHP telah cukup jelas untuk menjerat
Heryanty yang telah memalsukan bilyet giro Rp 2 Triliun melalui Bank Mandiri
ketika uangnya tidak cair. Di samping membuat berita bohong yang membuat
keonaran pasal 14 Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,”
ucap Sugeng. (*/pur)
0 Comments