Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Belum Ada Tindaklanjut Kasus Dana Rp 2 T, IPW Desak Menkopolhukam Tegur Kapolri

Menkopolhukam Mahfud MD. 
(Foto: Istimewa)   



NET - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menangani dan menuntaskan kasus dana hibah bodong Rp 2 Triliun oleh Heryanty secara profesional.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Kamis (19/8/2021).

Pasalnya, kata Sugeng, masyarakat menunggu langkah internal Polri pasca pemeriksaan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri yang diperiksa tim dari Itwasum dan Propam Polri. Disamping, masyarakat harus melihat pemeriksaan anak Akidio Tio, Heryanty oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (ditreskrimum) Polda Sumsel yang seakan "jalan di tempat".

“Oleh karena itu, Menkopolhukam harus mengingatkan Kapolri untuk menjaga profesionalisme Polri. Terutama, dalam menegakkan aturan hukum dan menjaga marwah undang-undang kepolisian,” ucap Sugeng yang didamping oleh Sekjen IPW Data Wardhana.

Sugeng mengatakan dengan adanya kasus dana hibah Rp 2 Triliun itu, Menkopolhukam yang juga Ketua Kompolnas, harus memberikan masukan kepada Kapolri untuk menjatuhkan sanksi disiplin dan administrasi bagi pejabatnya yang terlibat dalam kebohongan publik dan membuat kegaduhan di masyarakat. Serta, menuntaskan kasus dana hibah bodong itu ke ranah pidana.

Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah meminta maaf kepada masyarakat luas karena dirinya tidak hati-hati. “Kini, masyarakat menunggu kelanjutan kasus Heryanty atas kebohongan, kegaduhan, dan penipuan yang dilakukannya,” ucap Sugeng.

Namun hingga sekarang, kata Sugeng, Polda Sumsel masih membungkam Heryanty dan belum memberikan keterangan sedikit pun ke publik apakah dia memiliki duit atau tidak. Masyarakat hanya tahu dari Pusat Pelaporang dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kalau Heryanty tidak memiliki uang senilai Rp 2 Triliun yang akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Kendati begitu, imbuh Sugeng, Ditkrimum Polda Sumsel belum juga menetapkan status Heryanty. Selain, sejak digelandang ke Mapolda pada 2 Agustus 2021 Heryanty hanya sebagai saksi.

“Padahal, pasal 263 KUHP telah cukup jelas untuk menjerat Heryanty yang telah memalsukan bilyet giro Rp 2 Triliun melalui Bank Mandiri ketika uangnya tidak cair. Di samping membuat berita bohong yang membuat keonaran pasal 14 Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” ucap Sugeng. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments