Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bagian Keuangan PT RCM Grup Serahkan Uang Rp 465 Juta Kepada Erwin

Terdakwa Ir. Birma Siregar ikuti sidang 
dari dalam Lapas Pemuda secara virtual. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  




NET – Saksi Muhammad Bangun Harahap, 31, mengakui dari Rp 1,25 miliar lebih dana yang digunakan terdakwa Ir. Birma Siregar, sebanyak Rp 465 juta bukan dari usulan terdakwa untuk dikerluarkan dari kas perusahaan.

“Betul yang mengusulkan untuk  dikeluarkan dana sebesar itu ide dari Pak Erwin dan Paka Hamsir Siregar. Dana tersebut untuk keperluan urusan Mabes Polri, saya serahkan kepada Pak Erwin,” ujar saksi Bangun Harahap di depan majelis hakim yang diketuai oleh Aji Suryo, SH MH, Kamis, (19/8/2021).

Saksi Bangun Harahap dihadrikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Natalia, SH dalam perkara lanjutan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ir. Birma Siregar di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna. Terdakwa Birma Siregar didampingi penasihat hukum Undang Prasetya Umara, SH MH dan Syafril Elain, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT). Terdakwa Birma mengikuti sidang dari Lapas Pemuda secara virtual.

Saksi Bangun Harahap di PT RCM Grup bertugas sebagai Adaministrasi dan Keuangan di Tangcity, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang. “Ya, saya setiap mengeluarkan uang atas ijin pimpinan dalam hal ini Pak Hamsir Siregar. Dana sebesar Rp 465 juta, saya keluarkan setelah mendapat persetujuan dari Pak Hamsir Siregar,” tutur Bangun yang mengaku tidak tahu persis perjanjian antara PT RCM Grup dengan terdakwa Birma Siregar.

Ketika ditanya Undang Prasetya Umara, uang yang dikeluarkan oleh saksi Bangun sehingga jumlahnya mencap Rp 1,25 miliar lebih itu untuk keperluan apa saja? “Saya mengeluarkan uang tersebut berbagai keperluan. Mulai untuk operasional, biaya pengurusan ijin tanah di Pasaman Barat, Sumatera Barat. Ada untuk biaya untuk unjuk rasa, ada pula kasbon,” jelas Bangun Harahap.

Ketika terdakwa Birma Siregar diberikan kesempatan oleh hakim untuk bertanya kepada saksi. “Apakah Saudara mengetahui tentang perjanjian jual beli tanah antara saya dengan PT RCM,” ucap Birma.

Dijawab oleh saksi Bangun, tidak mengetahui soal perjanjian jual beli tanah seluas 68.222 meter persegi di di Pasaman Barat, Sumatera Barat. “Saya bagian keuangan hanya tahu soal pembayaran. Bila ada yang mengusulkan pengajuan uang lalu saya minta persetujuan dan bila disetujui pimpinan, ya saya keluarkan. Itu saja,” ucap Bangun Harahap.

Sedangkan saksi kedua yakni Ikhe Agustina Outri Jayus, pegawai kantor notaris Melani Irmayeni, SH Mkn.

Dalam dakwaan disebutkan, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 6009 diambil secara paksa dari kantor notaris Melani Irmayeni. Ketika ditanya siapakah yang mengambil SHM 6009 tersebut?

Saksi Ikhe menjelaskan pada 3 Maret 2020 datang seorang wanita bernama Risa Nulianti yang ditemani seorang laki-laki yang tidak kenal. Risa datang ke kantor untuk meminta SHM 6009.

“Saya sudah kenal sebelumnya dengan Risa sehingga ketika diminta, saya berikan saja SHM 6009 atas nama Hati Dermawan Siregar. Ya, pemintaan dilakukan secara baik-baik,” ucap Ikhe.

Ketika Syafril Elain bertanya, apakah ada tindakan kekerasan dalam pengambilan sertipikat tersebut? “Tidak ada sama sekali kekerasan. Baik-baik saja,” ujar saksi Ikhe.  

Terdakwa Birma dijadikan terdakwa oleh jaksa karena dituduh melakukan penipuan dang penggelapan dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Penggelapan dan penipuan yakni uang Rp 1,25 miliar lebih dan pengambilan sertipikat SHM 6006 secara paksa dengan kekerasan. (tno)

Post a Comment

0 Comments