Terdakwa Ir. Birma Siregar ikuti sidang dari dalam Lapas Pemuda secara virtual. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
“Betul yang mengusulkan untuk dikeluarkan dana sebesar itu ide dari Pak
Erwin dan Paka Hamsir Siregar. Dana tersebut untuk keperluan urusan Mabes Polri,
saya serahkan kepada Pak Erwin,” ujar saksi Bangun Harahap di depan majelis
hakim yang diketuai oleh Aji Suryo, SH MH, Kamis, (19/8/2021).
Saksi Bangun Harahap dihadrikan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Dina Natalia, SH dalam perkara lanjutan penipuan dan penggelapan dengan
terdakwa Ir. Birma Siregar di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP
Taruna. Terdakwa Birma Siregar didampingi penasihat hukum Undang Prasetya
Umara, SH MH dan Syafril Elain, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas
Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT). Terdakwa Birma mengikuti sidang dari Lapas
Pemuda secara virtual.
Saksi Bangun Harahap di PT RCM Grup bertugas sebagai
Adaministrasi dan Keuangan di Tangcity, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang.
“Ya, saya setiap mengeluarkan uang atas ijin pimpinan dalam hal ini Pak Hamsir
Siregar. Dana sebesar Rp 465 juta, saya keluarkan setelah mendapat persetujuan
dari Pak Hamsir Siregar,” tutur Bangun yang mengaku tidak tahu persis
perjanjian antara PT RCM Grup dengan terdakwa Birma Siregar.
Ketika ditanya Undang Prasetya Umara, uang yang dikeluarkan
oleh saksi Bangun sehingga jumlahnya mencap Rp 1,25 miliar lebih itu untuk
keperluan apa saja? “Saya mengeluarkan uang tersebut berbagai keperluan. Mulai
untuk operasional, biaya pengurusan ijin tanah di Pasaman Barat, Sumatera
Barat. Ada untuk biaya untuk unjuk rasa, ada pula kasbon,” jelas Bangun Harahap.
Ketika terdakwa Birma Siregar diberikan kesempatan oleh hakim
untuk bertanya kepada saksi. “Apakah Saudara mengetahui tentang perjanjian jual
beli tanah antara saya dengan PT RCM,” ucap Birma.
Dijawab oleh saksi Bangun, tidak mengetahui soal perjanjian
jual beli tanah seluas 68.222 meter persegi di di Pasaman Barat, Sumatera
Barat. “Saya bagian keuangan hanya tahu soal pembayaran. Bila ada yang
mengusulkan pengajuan uang lalu saya minta persetujuan dan bila disetujui
pimpinan, ya saya keluarkan. Itu saja,” ucap Bangun Harahap.
Sedangkan saksi kedua yakni Ikhe Agustina Outri Jayus,
pegawai kantor notaris Melani Irmayeni, SH Mkn.
Dalam dakwaan disebutkan, Sertipikat Hak Milik (SHM) No.
6009 diambil secara paksa dari kantor notaris Melani Irmayeni. Ketika ditanya
siapakah yang mengambil SHM 6009 tersebut?
Saksi Ikhe menjelaskan pada 3 Maret 2020 datang seorang
wanita bernama Risa Nulianti yang ditemani seorang laki-laki yang tidak kenal.
Risa datang ke kantor untuk meminta SHM 6009.
“Saya sudah kenal sebelumnya dengan Risa sehingga ketika
diminta, saya berikan saja SHM 6009 atas nama Hati Dermawan Siregar. Ya,
pemintaan dilakukan secara baik-baik,” ucap Ikhe.
Ketika Syafril Elain bertanya, apakah ada tindakan kekerasan
dalam pengambilan sertipikat tersebut? “Tidak ada sama sekali kekerasan.
Baik-baik saja,” ujar saksi Ikhe.
Terdakwa Birma dijadikan terdakwa oleh jaksa karena dituduh
melakukan penipuan dang penggelapan dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Penggelapan
dan penipuan yakni uang Rp 1,25 miliar lebih dan pengambilan sertipikat SHM
6006 secara paksa dengan kekerasan. (tno)
0 Comments