Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah Pungli Terungkap, Hotline Pengaduan Bansos Diluncurkan

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluncurkan Layanan Pengaduan Bansos dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi masyarakat yang menemukan atau mengalami adanya tindakan pungutan liar pada penyaluran bansos atau BPNT.

Walikota Tangerang mengungkapkan Pemkot Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang serta Polres Metro Tangerang Kota telah berkoordinasi menindaklanjuti terkait keluhan masyarakat terkait bantuan sosial yang dipangkas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Tindaklanjutnya, kami sudah membuat hotline pengaduan, bersama Kejaksaan dan juga Kepolisian untuk bisa langsung kita tindak," terang Arief saat ditemui di Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman,  Kamis (29/7/2021)

Bila ada laporan, kata Arief, akan diteruskan kepada pihak kepolisian serta kejaksaan untuk bisa segera diinvestigasi dan dilakukan penindakan.

Arief berharap bagi masyarakat yang bantuannya dipotong oleh oknum agar dapat melaporkan ke nomor hotline tersebut. “Kami akan menjamin kerahasiaan pelapor dan juga tetap diberikan jaminan untuk mendapatkan bantuan,” tutur Arief berjanji.

"Tidak perlu takut untuk melaporkan. Mudah - mudahan dengan hal ini dapat memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa proses pelaksanaan bantuan ini tetap berjalan dengan tertib dan lancar sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Arief

Arief memaparkan Pemerintah Kota akan segera mengucurkan batuan sosial guna mendukung program Pemerintah Pusat.

"Ada kurang lebih 17.000 keluarga yang akan kami bantu kaitan bansos, mudah - mudahan diawal minggu depan sudah bisa kami laksanakan," pungkas Walikota Tangerang.

Sebagai informasi, Layanan Pengaduan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa terhubung pada nomor 0811-1500-293. Nomor layanan tidak menerima telpon, hanya pesan WhatsApp. Nomor ini bukan untuk layanan pendaftaran penerima bansos, tetapi hanya untuk mengirimkan pesan pengaduan terkait masalah bansos seperti salah sasaran, penyelewengan ataupun pungli. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments