Para pemilik bangunan THM saat berdialog dengan Dinas Satpol PP. (Foto: Istimewa) |
”Sebab, kebanyakan THM yang saat ini tidak sesuai
peruntukannnya dengan IMB (izin mendirikan bangunannya), untuk restoran,” ujar
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Peraturan Perundang-undangan Dinas
Satpol PP Kabupaten Serang Arif Safiudin melalui keterangan tertulisnya yang
disiarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik
(Diskominfosatik) pada Ahad (4/7/2021).
Arif Safiudin mengatakan pemanggilan sudah dilakukan pada
Jum’at, 2 Juli 2021. ”Kenapa kita panggil pemiliknya, karena pemilik dengan
pengelola THM itu berbeda. Bahkan, bentuk surat Bupati Serang bahwa itu izin
operasional sudah dicabut,” ujar Arif.
Arif mengakui meski masih ada THM yang beroperasi karena
bangunnnya memiliki IMB. ”Yang ber IMB lah coba kita sosialisasikan semua nanti
tahapannya. Artinya yang ber IMB dan tidak ber IMB kita lakukan pemanggilan,” terangnya.
Sebelum dilakukan pemanggilan para pemilik lahan dan
bangunan THM, petugas Satpol PP Kabupaten Serang sudah melakukan berbagai upaya
mulai dari teguran, pembinaan, penertiban bahkan sampai penutupan paksa. ”Ini
sebagai salah satu bentuk upaya keseriusan Pemda Kabupaten Serang dalam
menyikapi THM,” tutur Arif.
Dengan demikian, pihaknya berharap setelah dilakukan
pemanggilan para pemilik tidak memberikan perpanjangan kontrak lagi kepada
pihak pengelola yang jelas tidak sesuai dengan peruntukannya. ”Jadi kita harapkan
IMB untuk restoran ya restoran, ya layaknya restoran, ada jenis makanan. Itu
yang kami harapkan mereka sadar diri, kegiatan mereka menyalahi aturan,” tukas
Arif.
Arif memastikan, sampai saat ini petugas Satpol PP Kabupaten
Serang masih terus melakukan pemantauan THM yang beroperasi dengan bekerjasama
dari pihak Polres Serang khususnya untuk di wilayah Serang Timur dan Barat.
”Kita lakukan pemantauan terus. Sudah dilakukan operasi, penekanan cipta
kondisi. Sudah dinyatakan tidak boleh beroperasi. Ditutup dalam arti, kita
sudah berikan sosialisasi sebagai upaya-upaya Pemda,” tutur Arif.
Salah satu pemilik lahan dan bangunan yang digunakan THM di
wilayah Serang Timur, Isayat mengaku tidak keberatan dengan adanya pemanggilan
dari pihak Satpol PP Kabupaten Serang. ”Kalau menegakan peraturan pastinya ada
pendekatan terlebih dahulu, nanti akan kita koordinasikan lagi dengan pihak
pengelola tempat karaokenya,” ujarnya. (*/pur)
0 Comments