Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Punya Malu (Sedikit), Rektor UI Lepas Jabatan Rangkap

Ari Kuncoro di Kampus UI. 
(Foto: Istimewa) 



Oleh: Nur Hidayat

 

SETELAH Ari Kuncoro mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Kamis, 22 Juli 2021  berbagai reaksi yang mencibir merebak.  Saat ini, Ari Kuncoro masih menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI).

Sindiran viral di Twitter: 1. "Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri," tulis warganet. 2. "Rektor UI lewat perlintasan Kereta Api.. Kereta apinya yang berhenti," tambah yang lain.

3. "Rektor UI melanggar aturan, aturannya yg minta maaf," sambung lainnya. 4. "Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan," tutur warganet.

5. "Rektor UI melanggar hukum gravitasi, Issac Newton pun bangkit dari kubur untuk merevisi teorinya," kata warganet. 6. "Rektor UI kepanasan. Mataharinya yg redup sendiri," tulis yang lain. 7. "Rektor UI minum soda gembira, sodanya langsung sedih," cuit warganet. 8. "Rektor UI divaksin, vaksinnya yang meriang," pungkas warganet lainnya.

Semua itu gara-gara rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris Bank BRI. Sebelumnya, Pasal 35 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Selain itu di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI. "Supaya Ari Kuncoro tidak melanggar ketentuan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu mengubahnya.

Jokowi pada 2 Juli 2021, lewat PP Nomor 75 Tahun 2021 yang mengubah Statuta UI, menjadikan Rektor Universitas Indonesia boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Aturan baru itu menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.

Sebelumnya, rangkap jabatan itu sudah dikecam banyak kalangan. Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, menyatakan rangkap jabatan sudah terjadi sejak lama dan disebabkan oleh rasa insecure Presiden Jokowi. Padahal, Jokowi dulu dengan lantang menyuarakan rangkap jabatan bawahannya (menteri) saat menjadi presiden di tahun 2014, dilarang.

Ekonom senior Rizal Ramli mendesak Ari Kuncoro untuk menanggalkan jabatannya sebagai orang nomor satu di kampus tersebut. Pasalnya, Ari diketahui melakukan rangkap jabatan sejak 2020 lalu. “Hei Rektor UI mundur dari rektor atau Komisaris BRI,” ujarnya melalui laman Twitter @RamliRizal, 28 Juni.

Ubah statuta UI dikecam

Jokowi dikecam banyak kalangan karena perubahan tersebut. Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor menilai perubahan itu menguatkan kesan bahwa ada kekuatan lain yang berkuasa dari regulasi di Tanah Air. "Ada invisible hand yang jauh lebih berkuasa dari aturan yang ada di sekitar kita. Ini sekali lagi akan membuat rakyat hilang kepercayaan," kata Firman.

Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira menganggap berubahnya Statuta UI memberi kesan bahwa PP bisa mudah diganti hanya "untuk menyelamatkan jabatan seseorang".

Dosen UNJ Ubedilah Badrun bahkan menilai langkah mengubah Statuta UI sebagai langkah yang ngawur. Dia heran aturan diubah demi mengakomodasi pelanggaran. "Pemerintah ngaco, pejabat melanggar aturan kok aturannya yang diubah," kata Ubedilah kepada wartawan.

Kuncoro (yang masih punya malu, sedikit) akhirnya melepas jabatannya sebagai wakil komisaris BRI, 22 Juli. Ari melepas jabatannya usai dikritik habis-habisan oleh berbagai kalangan. Pengunduran dia sekaligus "menampar wajah Jokowi" yang sudah mengubah statuta UI. (***)

 

Penulis adalah pengamat masalah social dan kebangsaan.

 

Post a Comment

0 Comments