Ari Kuncoro di Kampus UI. (Foto: Istimewa) |
SETELAH Ari Kuncoro mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Kamis, 22 Juli 2021 berbagai reaksi yang mencibir merebak. Saat ini, Ari Kuncoro masih menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI).
Sindiran viral di Twitter: 1. "Rektor UI naik mobil
hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri," tulis warganet. 2.
"Rektor UI lewat perlintasan Kereta Api.. Kereta apinya yang
berhenti," tambah yang lain.
3. "Rektor UI melanggar aturan, aturannya yg minta
maaf," sambung lainnya. 4. "Rektor UI kalau nerobos lampu merah,
aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan,"
tutur warganet.
5. "Rektor UI melanggar hukum gravitasi, Issac Newton
pun bangkit dari kubur untuk merevisi teorinya," kata warganet. 6.
"Rektor UI kepanasan. Mataharinya yg redup sendiri," tulis yang lain.
7. "Rektor UI minum soda gembira, sodanya langsung sedih," cuit
warganet. 8. "Rektor UI divaksin, vaksinnya yang meriang," pungkas
warganet lainnya.
Semua itu gara-gara rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro
sebagai wakil komisaris Bank BRI. Sebelumnya, Pasal 35 dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang
melarang rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik
negara/daerah maupun swasta."
Selain itu di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang
merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan
kepentingan dengan UI. "Supaya Ari Kuncoro tidak melanggar ketentuan
tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu mengubahnya.
Jokowi pada 2 Juli 2021, lewat PP Nomor 75 Tahun 2021 yang
mengubah Statuta UI, menjadikan Rektor Universitas Indonesia boleh rangkap
jabatan jadi komisaris BUMN. Aturan baru itu menggantikan PP Nomor 68 Tahun
2013 tentang Statuta UI.
Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap
jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya
mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.
Sebelumnya, rangkap jabatan itu sudah dikecam banyak kalangan.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, menyatakan rangkap jabatan sudah terjadi
sejak lama dan disebabkan oleh rasa insecure Presiden Jokowi. Padahal, Jokowi
dulu dengan lantang menyuarakan rangkap jabatan bawahannya (menteri) saat
menjadi presiden di tahun 2014, dilarang.
Ekonom senior Rizal Ramli mendesak Ari Kuncoro untuk
menanggalkan jabatannya sebagai orang nomor satu di kampus tersebut. Pasalnya,
Ari diketahui melakukan rangkap jabatan sejak 2020 lalu. “Hei Rektor UI mundur
dari rektor atau Komisaris BRI,” ujarnya melalui laman Twitter @RamliRizal, 28
Juni.
Ubah statuta UI dikecam
Jokowi dikecam banyak kalangan karena perubahan tersebut.
Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Firman Noor menilai perubahan itu menguatkan kesan bahwa ada kekuatan lain yang
berkuasa dari regulasi di Tanah Air. "Ada invisible hand yang jauh lebih
berkuasa dari aturan yang ada di sekitar kita. Ini sekali lagi akan membuat
rakyat hilang kepercayaan," kata Firman.
Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira menganggap berubahnya
Statuta UI memberi kesan bahwa PP bisa mudah diganti hanya "untuk menyelamatkan
jabatan seseorang".
Dosen UNJ Ubedilah Badrun bahkan menilai langkah mengubah
Statuta UI sebagai langkah yang ngawur. Dia heran aturan diubah demi
mengakomodasi pelanggaran. "Pemerintah ngaco, pejabat melanggar aturan kok
aturannya yang diubah," kata Ubedilah kepada wartawan.
Kuncoro (yang masih punya malu, sedikit) akhirnya melepas
jabatannya sebagai wakil komisaris BRI, 22 Juli. Ari melepas jabatannya usai
dikritik habis-habisan oleh berbagai kalangan. Pengunduran dia sekaligus
"menampar wajah Jokowi" yang sudah mengubah statuta UI. (***)
Penulis adalah pengamat masalah social dan kebangsaan.
0 Comments