Pintu gerbang masuk Masjid Jami At Taqwa. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
"Kesehatan dan kebersihan itu adalah sebagian dari pada
iman, dan kami patuhi peraturan pemerintah daerah setelah ditetapkannya PPKM
Darurat di Kota Tangsel," ujar Yamin.
Yamin menyebutkan guna menepis adanya pemberitaan di salah
satu media online nasional yang memberitakan pelaksanaan sholat berjamaah dan
sholat Jum'at di Masjid At Taqwa Pondok Ranji yang dikatakan tidak sesuai
aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.
"Tidak benar itu informasinya dan terlalu mengada-ngada
dengan isi pemberitaan yang beredar. Kegiatan sholat berjamaah dan sholat
Jum'at di masjid At Taqwa selama ini selalu kami ingatkan kepada para jamaah
dan tercantum dalam selebaran. Kami bahkan umumkan kepada warga dan jamaah
untuk tetap mengikuti Prokes," tutur Yamin yang di DKM At Taqwa bidang
Rumah Tangga.
Ditambahkannya, jika saat tiba waktu sholat Jum'at, para
pengurus DKM Masjid At Taqwa sebelumnya telah mengimbau kepada para jamaah
untuk selalu melakukan Protokol kesehatan 3-M.
"Masjid At Taqwa Pertamina tetap melaksanakan sholat
Jum'at dengan mematuhi prokes yang ketat telah ditentukan oleh pemerintah. Dan
alhamdulillah para jamaah masjid sangat mematuhi imbauan penerapan prokes yang
disampaikan oleh pengurus DKM Masjid At Taqwa," ujarnya.
Dan dari pantauan TangerangNet.Com di beberapa masjid pada
Jum'at, 9 Juli 2021, seluruh masjid di wilayah Pondok Serut, Kelurahan Paku
Jaya, Kecamatan Serpong Utara, seluruhnya tetap menggelar sholat Jum'at dengan
menerapkan protokol kesehatan. Apalagi saat ini Kemendagri telah merevisi
aturan PPKM Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Immendagri) Nomor
19 Tahun 2021 yang memperbolehkan sarana ibadah seperti masjid, gereja, vihara,
klenteng, dan tempat ibadah lainnya tetap boleh buka untuk beribadah dengan
tetap menerapkan prokes yang ketat. (btl)
0 Comments