Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Masjid At Taqwa Laksanakan Sholat Berjamaah Dengan Patuhi Prokes

Pintu gerbang masuk Masjid Jami At Taqwa. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)   



NET - Masjid At Taqwa Pertamina Pondok Ranji masih tetap menggelar sholat berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat seperti biasanya pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At Taqwa Pondok Ranji, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Yamin mengatakan hal itu, Minggu (11/7/2021).

"Kesehatan dan kebersihan itu adalah sebagian dari pada iman, dan kami patuhi peraturan pemerintah daerah setelah ditetapkannya PPKM Darurat di Kota Tangsel," ujar Yamin.

Yamin menyebutkan guna menepis adanya pemberitaan di salah satu media online nasional yang memberitakan pelaksanaan sholat berjamaah dan sholat Jum'at di Masjid At Taqwa Pondok Ranji yang dikatakan tidak sesuai aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.

"Tidak benar itu informasinya dan terlalu mengada-ngada dengan isi pemberitaan yang beredar. Kegiatan sholat berjamaah dan sholat Jum'at di masjid At Taqwa selama ini selalu kami ingatkan kepada para jamaah dan tercantum dalam selebaran. Kami bahkan umumkan kepada warga dan jamaah untuk tetap mengikuti Prokes," tutur Yamin yang di DKM At Taqwa bidang Rumah Tangga.

Ditambahkannya, jika saat tiba waktu sholat Jum'at, para pengurus DKM Masjid At Taqwa sebelumnya telah mengimbau kepada para jamaah untuk selalu melakukan Protokol kesehatan 3-M.

"Masjid At Taqwa Pertamina tetap melaksanakan sholat Jum'at dengan mematuhi prokes yang ketat telah ditentukan oleh pemerintah. Dan alhamdulillah para jamaah masjid sangat mematuhi imbauan penerapan prokes yang disampaikan oleh pengurus DKM Masjid At Taqwa," ujarnya.

Dan dari pantauan TangerangNet.Com di beberapa masjid pada Jum'at, 9 Juli 2021, seluruh masjid di wilayah Pondok Serut, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, seluruhnya tetap menggelar sholat Jum'at dengan menerapkan protokol kesehatan. Apalagi saat ini Kemendagri telah merevisi aturan PPKM Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Immendagri) Nomor 19 Tahun 2021 yang memperbolehkan sarana ibadah seperti masjid, gereja, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya tetap boleh buka untuk beribadah dengan tetap menerapkan prokes yang ketat. (btl)

Post a Comment

0 Comments