Dari Kementerian Pertanian mewakili Presiden Joko Widodo menyerahkan sapi kepada Sekada Al Muktabar untuk disembelih. (Foto: Istimewa) \ |
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al-Muktabar memimpin
langsung pemotongan hewan qurban Pemprov Banten. Bahkan, Sekda Al-Muktabar
berkenan melaksanakan pemotongan beberapa hewan qurban.
Masjid Raya Al-Bantani pada Hari Raya Idul Adha 1442 H menerima
dan menyalurkan hewan qurban. Sebanyak 55 ekor sapi, 1 ekor kerbau, dan 5 ekor kambing diterima
Panitia Kurban Masjid Raya Al Bantani.
Hewan kurban berasal dari Presiden RI Joko Widodo sebanyak 3
(tiga) ekor sapi serta dari Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Wakil Gubernur
Banten Andika Hazrumy serta Sekretaris Daerah Al Muktabar masing-masing satu
ekor sapi. Selain itu, qurban di Mesjid
Raya Al-Bantani berasal Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten.
Dalam pelaksanaannya, pemotongan hewan disebar di 6 titik.
Untuk pemotongan hewan qurban di Masjid Raya Al Bantani sebanyak 18 ekor sapi,
1 ekor kerbau, dan 2 ekor kambing. Pemotongan dan pendistribusian hewan qurban
dilaksanakan pada Rabu (21/7/2021) mulai pukul 08:00 WIB.
Ketua Panitia Qurban Masjid Raya Al Bantani Deni Rusli
mengatakan hewan qurban yang terkumpul di Masjid Raya Al Bantani merupakan qurban
dari Presiden Joko Widodo, Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Gubernur Banten
Andika Hazrumy, dan organisasi perangkat daerah di Pemprov Banten.
Hewan qurban dari Presiden Jokowi diserahkan secara simbolis
oleh utusan Kementerian Pertanian Republik Indonesia kepada Sekda Provinsi
Banten Al-Muktabar dan selanjutnya diserahkan kepada DKM Mesjid Raya
Al-Bantani. Sedangkan, hewan qurban dari
Gubernur Banten WH, Wakil Gubernur Andika, Sekda Al-Muktabar dan OPD di
Lingkungan Pemprov Banten diserahkan secara simbolis oelh Sekda Al-Muktabar kepada
DKM Mesjid Raya Al-Bantani.
Adapun distribusi daging qurban diperuntukan untuk mustahik
masyarakat sekitar Masjid Raya Al
Bantani, Ormas, DKM, Pondok Pesantren, Yayasan, Petugas Keamanan, dan Pramubakti
Masjid Raya Al Bantani.
Terkait dengan pelaksanaan pemotongan hewan qurban, kata
Deni, sesuai dengan tata cara penyembelihan hewan qurban Kementerian Agama dan
ketentuan pemotongan hewan qurban pada masa pandemi Covid-19 di luar Rumah
Ropotng Hewan (RPH) Dinas Pertanian Pemprov Banten.
Deni mengatakan proses pemotongan hewan kurban dilaksanakan
dengan menjalankan protokol kesehatan yang sangat ketat, yaitu menjaga jarak
fisik, penetapan higiene dan sanitasi, pemeriksaan kesehatan hewan awal, dan
penetapan higiene personal. (*/pur)
0 Comments