![]() |
Tubagus Entus Mahmud Sahiri (tengah) saat memimpin rapat koordinasi. (Foto: Istimewa) |
Sesuai lnstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23
Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Pasko Penanganan
Corona Virus Disease 2019 pada Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat tersebut, untuk melakukan penundaan pelaksanaan
tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW)
yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian
tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa
terpilih dalam rentang waktu perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
Selanjutnya bagi Pemerintah Daerah Kabupaten-Kota di luar
wilayah Jawa dan Bali serta kriteria level 4 situasi pandemi dapat melaksanakan
Pilkades serentak dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ Tanggal 10 Desember 2020 serta tetap
memperhatikan 5 (lima) parameter sebagaimana dimaksud dalam Inmendagri Nomor 23
Tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pilkades Serentak
Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mewacanakan akan dilakukan Pilkades
dengan sistem pemungutan suara atau TPS keliling ke rumah-rumah. “Karena jika
kita melihat kesehatan di masyarakat kita tidak tahu kapan pandemi ini akan
berakhir,” ujarnya usai Rapat Koordinasi pelaksanaan Pilakdes Serentak 2021 di
Aula KH Syam’un pada Jum’at (23/72021).
Hadir dalam rapat tersebut, Asda I Bidang Administrasi
Pemerintahan, Nanang Supriatna, Ketua DPRD Bahrul Ulum, Wakil Ketua Komisi DPRD
Abdul Khaliq, Kepala DPMD Rudy Suhartanto, Kepala Dinkes dr Agus Sukmayadi,
Direktur RSDP Rahmat Setiadi, dan perwakilan dari TNI dan Polri.
Kemudian, kata Entus, di dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun
2021 bisa melaksanakan asalkan kondisi kesehatan di daerah di ukur selama 23
minggu atau sampai akhir tahun 2021. “Sementara kebutuhan kita, kebutuhan
masyarakat terutama para calon kades yang menghendaki agar segera dilaksanakan
pemungutan suara, sedangkan kita hanya tinggal dua tahapan lagi,” terangnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang ini memastikan
jika tetap dilaksanakan dengan wacana TPS keliling bisa berjalan lancar. Sebab,
untuk masa kampanye pun pihaknya memastikan tidak masalah karena dilakukan
secara virtual. “Ini tinggal pemungutan suara saja, maka kita wacanakan
pemungutan suara suara dengan TPS keliling kepada masyarakat pemilih,” ungkap
Entus.
Diketahui, pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten
Serang rencana awal digelar pada 11 Juli diundur dengan diberlakukannya PPKM Darurat
menjadi 1 Agustus. Berdasarkan Surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik
Indonesia tertanggal 21 Juli 2021 pun kembali ditunda.
Senada disampaikan Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan
Setda Kabupaten Serang Nanang Supriatna. Namun, hal tersbeut perlu dikaji dalam
kurang lebihnya agar tidak ada masalah pada kemudian hari, baik aspek teknis
maupun aspek legal formalnya.
“Namun ini masih lebih baik dicoba daripada nunggu kondisi
covid yang belum menentu. Hal ini dalam rangka memberi masukan juga kepada
pemerintah (kalau diterima ) sebagai jalan tengah terhadap kondisi yang ada.
Nanti teman-teman di DPMD akan merumuskan teknisnya sematang mungkin,” papar
Nanang. (*/pur)
0 Comments