Ilustrasi, hewan kurban dipotong di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). (Foto: Istimewa) |
Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/2449-Kesra/2021 tentang
Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul
Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 M pada masa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengatakan
penerbitan Surat Edaran (SE) tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman
kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbir, salat Idul Adha dan
pelaksanaan kurban.
"Kegiatan takbiran di masjid, mushola atau takbir
keliling ditiadakan selain itu shalat Ied dilaksanakan di rumah masing -
masing," ujar Walikota yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa
(13/7/2021).
Terkait pelaksanaan kurban, kata Arief, Pemkot Tangerang
juga mendorong agar kegiatan pemotongan herwan kurban dilakukan di Rumah Potong
Hewan Ruminansia (RPH-R) dan dapat dilaksanakan selama tiga hari mulai 11
hingga 13 Dzulhijah atau 21 hingga 23 Juli 2021.
"Tapi jika kapasitas RPH-H sudah penuh, pemotongan
hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH," ungkapnya.
"Masyarakat waktu beli hewan kurban juga perhatikan
protokol kesehatannya," imbuh Arief.
Walikota menerangkan pemotongan hewan kurban di luar RPH-H
wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan penyelenggara tidak
diperbolehkan kehadiran pihak lain selain petugas pemotongan.
"Daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah
penerima, supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi
pemotongan," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments