Gubernur Banten H. Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten H. Andika Hazrumy. (Foto: Adpim Setda Provinsi Banten) |
Pencapaian ini merupakan bukti konkret kinerja Gubernur H.
Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, H. Andika Hazrumy dalam mewujudkan
pemerintahan yang baik (good governance).
Pencapaian ini juga merupakan bentuk keberhasilan Pemprov
Banten dalam melaksanakan misi pertama Pemprov Banten yang tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Salah satu
komponen yang dapat mewujudkan good governance adalah dengan mewujudkan tata
kelola keuangan yang baik.
Seperti diketahui sejak didaulat secara resmi oleh Presiden
Joko Widodo di Istana Presiden pada Jumat (12/5/2017), Gubernur dan Wakil
Gubernur Banten telah menyatakan bahwa mereka telah mewakafkan dirinya untuk
menjadikan Provinsi Banten lebih maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan
berakhlakul karimah.
Suatu harapan yang tidak mudah diwujudkan, tetapi bukan
berarti hal mustahil terealisasi. Terlebih saat itu Pemprov Banten tengah
didera sejumlah persoalan hukum yang menjadikan masyarakat sempat ragu dengan
kepemimpinan sosok birokrat senior yang religius dan politisi sekaligus aktivis
muda berbakat seperti Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.
Selama 16 tahun sejak Provinsi Banten berdiri, pengelolaan
keuangan Pemprov Banten tidak pernah sekalipun diakui akuntabilitasnya oleh BPK
sebagai instansi yang berwenang memerika Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD).
Sejak tahun 2000 hingga tahun 2012, LKPD Pemprov Banten
diganjar dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Bahkan pada tahun
2013-2014, Pemprov Banten secara berturut-turut mendapatkan opini disclaimer
atau tidak memberikan pendapat. Kemudian pada tahun 2015 opini WDP kembali
diperoleh dan akhirnya perjuangan mendapatkan opini WTP baru terwujud pada
tahun anggaran 2016 yang diberikan saat Gubernur Wahidin Wagub Andika baru saja
berada di tampuk kekuasaan.
Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis mengatakan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh BPK RI atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas
konstitusional BPK. Hal itu juga menjadi rangkaian akhir dari proses
pemeriksaan sebagaimana pasal 17 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 yang
mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP)
kepada lembaga perwakilan dan pimpinan otoritas sesuai dengan tingkat
kewenangannya.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK
atas LKPD Provinsi Banten TA 2020 termasuk implementasi atas rencana aksi yang
telah dilakukan oleh Pemprov Banten maka BPK berkeyakinan penuh memberikan
opini WTP," ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten dengan
agenda penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Banten TA 2020 di Sekretariat
DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Kota Serang,
Senin (24/5/2021).
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun
Anggaran 2020 Pemprov Banten tersebut berlangsung secara terbatas di Ruang
Rapat Paripurna, Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang pada Senin
(12/4/2021). Dihadiri langsung Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Gubernur
Andika Hazrumy, Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar dan Kepala BPK RI
Perwakilan Banten Arman Syifa tersebut juga disiarkan secara virtual melalui
aplikasi zoom meeting dan streaming youtube.
Ia menuturkan tanpa mengurangi penghargaan atas prestasi
yang telah dicapai oleh Pemprov Banten, BPK menemukan sejumlah kelemahan
pengendalian internal dan permasalahan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan
terhadap ketentuan peraturan-undangan, yang tidak mempengaruhi materi terhadap
kewajaran laporan keuangan tahun 2020.
Selanjutnya, untuk kedua kalinya dalam penyerahan LHP LKPD
TA 2020 ini, BPK turut menyerahkan LHP Kinerja atas Efektivitas Peningkatan
Ketahanan Pangan pada Aspek Kelengkapan Pangan Tahun 2020 dalam kerangka Long
Form Audit Report (LFAR). Pemeriksaan
kinerja bertujuan untuk menilai kegiatan peningkatan ketahanan pangan pada
aspek pangan tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Pemprov Banten.
"Merupakan bagian dari pemeriksaan LKPD yang
dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat lembaga pemeriksa.
Itu seperti yang telah disepakati secara internasional dalam INTOSAI
(Organisasi Internasional Lembaga Audit Tertinggi)," katanya.
Terkait hasil pemeriksaan BPK atas kinerja ini, pihaknya
mengapresiasi upaya Pemprov Banten dalam peningkatan ketersediaan pangan
melalui Dinas Pertanian Pemprov Banten. Telah melaksanakan kegiatan terkait
fasilitasi, penyebaran, pemanfaatan dan penerapan hasil penelitian pangan
melalui kegiatan demonstrasi farming dan demonstrasi plot.
"Untuk tanaman jagung, yang bertujuan untuk pengenalan
teknologi baru terhadap masyarakat petani.
Selain itu Dinas Pertanian telah melaksanakan tahapan kegiatan sesuai
juknis dan juklak bantuan benih tahun 2020 untuk memastikan kesesuaian bantuan
benih dengan kebutuhan dari kelompok tani di kabupaten/kota," ungkapnya.
Harry Azhar memaparkan tentang perkembangan tindak lanjut
saran hasil pemeriksaan BPK Tahun 2005-2020 dengan tingkat penyelesaian 79,35
persen yaitu sebanyak 6.985 rekomendasi senilai Rp370,87 miliar dan 0,86 ribu
USD dari total 8.803 rekomendasi senilai Rp776,01 miliar dan 450,36 ribu USD.
Sedangkan kerugian daerah 31 Desember 2020 adalah sebesar
Rp526,82 miliar telah telah ditetapkan senilai Rp101,47 miliar. Dari yang telah
ditetapkan tersebut telah disetor sebesar Rp93,71 miliar serta dihapuskan
senilai Rp0,73 miliar. Harry Azhar berharap, pimpinan dan anggota DPRD dapat
ikut menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai
kewenangannya.
"Apabila pimpinan atau anggota DPRD meminta penjelasan
lebih lanjut atas substansi LHP, dapat berkonsultasi konsultasi dengan BPK
Perwakilan Provinsi Banten untuk mendapat penjelasan lebih lanjut,"
tuturnya
Harry Azhar diakhir sambutannya, mengucapkan terima kasih
kepada Gubernur dan Wakil Gubernur
Banten, serta DPRD Provinsi Banten beserta jajaran atas kerja samanya selama proses
pemeriksaan.
"Berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberi
dan motivasi untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD," tuturnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku bersyukur atas
pencapaian meraih WTP untuk yang kelima kalinya. "Alhamdulillah, kita
(Pemprov-red) kembali meraih WTP untuk kelima kalinya. Mari kita syukuri, dan
anggaplah ini sebagai berkah menyambut bulan suci meskipun masih dalam situasi
pandemi," tutur WH dalam sambutannya.
Gubernur meyakini pencapaian opini WTP ini merupakan hasil
kerja keras seluruh pihak, tidak hanya aparatur di OPD Pemprov Banten,
melainkan seluruh stakeholder terkait yang tidak pernah lelah membimbing dan
mendampingi serta mengawasi Pemprov Banten dalam mengelola keuangan daerah agar
senantiasa akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gubernur Banten Wahidin Halim berharap, agar prestasi meraih
WTP terus dipertahankan dan ditingkatkan. Tidak hanya setelah berakhirnya
periode kepemimpinan Wahidin-Andika, juga untuk periode-periode berikutnya.
Gubernur juga sempat menceritakan tentang pencapaian WTP
pertama kali atau beberapa saat setelah dilantik menjadi gubernur. “Baru
seminggu dilantik, dapat opini WTP. Mudah-mudahan ini bisa dipertahankan selama
kami menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar WH di hadapan puluhan awak
media kala itu.
Harapan itu ia buktikan sejak tahun berikutnya hingga tahun
anggaran 2020 ini. Opini WTP dari BPK telah diterima Pemprov Banten selama lima
kali berturut-turut.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berharap melalui LHP
BPK RI terhadap LKPD Pemprov Banten TA 2020 tata kelola keuangan yang akan
menjadi semakin baik. Penilaian dari tahun sebelum-sebelumnya predikat WTP
harus tetap bisa dipertahankan.
Ia juga menginstruksikan kepada Sekda dan jajarannya untuk
segera menindaklanjuti catatan dan temuan tanpa harus menunggu batas waktu yang
diberikan. "Per hari ini seluruhnya sudah disetor ke kas daerah,"
ujarnya. (ADV-Adpim)
0 Comments