Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wahidin-Andika Penuhi Janji Wujudkan Good Governance, 5 Kali WTP

Gubernur Banten H. Wahidin Halim dan  
Wakil Gubernur Banten H. Andika Hazrumy.  
(Foto: Adpim Setda Provinsi Banten) 




Pemerinta Provinsi (Pemprov) Bangen kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2020. Raihan ini merupakan capaian kelima kali berturut-turut sejak LKPD 2016.

Pencapaian ini merupakan bukti konkret kinerja Gubernur H. Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, H. Andika Hazrumy dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

Pencapaian ini juga merupakan bentuk keberhasilan Pemprov Banten dalam melaksanakan misi pertama Pemprov Banten yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Salah satu komponen yang dapat mewujudkan good governance adalah dengan mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.

Seperti diketahui sejak didaulat secara resmi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden pada Jumat (12/5/2017), Gubernur dan Wakil Gubernur Banten telah menyatakan bahwa mereka telah mewakafkan dirinya untuk menjadikan Provinsi Banten lebih maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah.

Suatu harapan yang tidak mudah diwujudkan, tetapi bukan berarti hal mustahil terealisasi. Terlebih saat itu Pemprov Banten tengah didera sejumlah persoalan hukum yang menjadikan masyarakat sempat ragu dengan kepemimpinan sosok birokrat senior yang religius dan politisi sekaligus aktivis muda berbakat seperti Wahidin Halim dan Andika Hazrumy. 

Selama 16 tahun sejak Provinsi Banten berdiri, pengelolaan keuangan Pemprov Banten tidak pernah sekalipun diakui akuntabilitasnya oleh BPK sebagai instansi yang berwenang memerika Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Sejak tahun 2000 hingga tahun 2012, LKPD Pemprov Banten diganjar dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Bahkan pada tahun 2013-2014, Pemprov Banten secara berturut-turut mendapatkan opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat. Kemudian pada tahun 2015 opini WDP kembali diperoleh dan akhirnya perjuangan mendapatkan opini WTP baru terwujud pada tahun anggaran 2016 yang diberikan saat Gubernur Wahidin Wagub Andika baru saja berada di tampuk kekuasaan. 

Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Hal itu juga menjadi rangkaian akhir dari proses pemeriksaan sebagaimana pasal 17 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada lembaga perwakilan dan pimpinan otoritas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas LKPD Provinsi Banten TA 2020 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilakukan oleh Pemprov Banten maka BPK berkeyakinan penuh memberikan opini WTP," ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Banten TA 2020 di Sekretariat DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Kota Serang, Senin (24/5/2021).

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2020 Pemprov Banten tersebut berlangsung secara terbatas di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang pada Senin (12/4/2021). Dihadiri langsung Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Gubernur Andika Hazrumy, Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar dan Kepala BPK RI Perwakilan Banten Arman Syifa tersebut juga disiarkan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dan streaming youtube.

Ia menuturkan tanpa mengurangi penghargaan atas prestasi yang telah dicapai oleh Pemprov Banten, BPK menemukan sejumlah kelemahan pengendalian internal dan permasalahan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan-undangan, yang tidak mempengaruhi materi terhadap kewajaran laporan keuangan tahun 2020.

Selanjutnya, untuk kedua kalinya dalam penyerahan LHP LKPD TA 2020 ini, BPK turut menyerahkan LHP Kinerja atas Efektivitas Peningkatan Ketahanan Pangan pada Aspek Kelengkapan Pangan Tahun 2020 dalam kerangka Long Form Audit Report (LFAR).  Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai kegiatan peningkatan ketahanan pangan pada aspek pangan tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Pemprov Banten.

"Merupakan bagian dari pemeriksaan LKPD yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat lembaga pemeriksa. Itu seperti yang telah disepakati secara internasional dalam INTOSAI (Organisasi Internasional Lembaga Audit Tertinggi)," katanya.

Terkait hasil pemeriksaan BPK atas kinerja ini, pihaknya mengapresiasi upaya Pemprov Banten dalam peningkatan ketersediaan pangan melalui Dinas Pertanian Pemprov Banten. Telah melaksanakan kegiatan terkait fasilitasi, penyebaran, pemanfaatan dan penerapan hasil penelitian pangan melalui kegiatan demonstrasi farming dan demonstrasi plot.

"Untuk tanaman jagung, yang bertujuan untuk pengenalan teknologi baru terhadap masyarakat petani.  Selain itu Dinas Pertanian telah melaksanakan tahapan kegiatan sesuai juknis dan juklak bantuan benih tahun 2020 untuk memastikan kesesuaian bantuan benih dengan kebutuhan dari kelompok tani di kabupaten/kota," ungkapnya.

Harry Azhar memaparkan tentang perkembangan tindak lanjut saran hasil pemeriksaan BPK Tahun 2005-2020 dengan tingkat penyelesaian 79,35 persen yaitu sebanyak 6.985 rekomendasi senilai Rp370,87 miliar dan 0,86 ribu USD dari total 8.803 rekomendasi senilai Rp776,01 miliar dan 450,36 ribu USD. 

Sedangkan kerugian daerah 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp526,82 miliar telah telah ditetapkan senilai Rp101,47 miliar. Dari yang telah ditetapkan tersebut telah disetor sebesar Rp93,71 miliar serta dihapuskan senilai Rp0,73 miliar. Harry Azhar berharap, pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya. 

"Apabila pimpinan atau anggota DPRD meminta penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, dapat berkonsultasi konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Banten untuk mendapat penjelasan lebih lanjut," tuturnya

Harry Azhar diakhir sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada  Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta DPRD Provinsi Banten beserta jajaran atas kerja samanya selama proses pemeriksaan.

"Berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberi dan motivasi untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," tuturnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku bersyukur atas pencapaian meraih WTP untuk yang kelima kalinya. "Alhamdulillah, kita (Pemprov-red) kembali meraih WTP untuk kelima kalinya. Mari kita syukuri, dan anggaplah ini sebagai berkah menyambut bulan suci meskipun masih dalam situasi pandemi," tutur WH dalam sambutannya.

Gubernur meyakini pencapaian opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak, tidak hanya aparatur di OPD Pemprov Banten, melainkan seluruh stakeholder terkait yang tidak pernah lelah membimbing dan mendampingi serta mengawasi Pemprov Banten dalam mengelola keuangan daerah agar senantiasa akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gubernur Banten Wahidin Halim berharap, agar prestasi meraih WTP terus dipertahankan dan ditingkatkan. Tidak hanya setelah berakhirnya periode kepemimpinan Wahidin-Andika, juga untuk periode-periode berikutnya.

Gubernur juga sempat menceritakan tentang pencapaian WTP pertama kali atau beberapa saat setelah dilantik menjadi gubernur. “Baru seminggu dilantik, dapat opini WTP. Mudah-mudahan ini bisa dipertahankan selama kami menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar WH di hadapan puluhan awak media kala itu.

Harapan itu ia buktikan sejak tahun berikutnya hingga tahun anggaran 2020 ini. Opini WTP dari BPK telah diterima Pemprov Banten selama lima kali berturut-turut. 

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berharap melalui LHP BPK RI terhadap LKPD Pemprov Banten TA 2020 tata kelola keuangan yang akan menjadi semakin baik. Penilaian dari tahun sebelum-sebelumnya predikat WTP harus tetap bisa dipertahankan.

Ia juga menginstruksikan kepada Sekda dan jajarannya untuk segera menindaklanjuti catatan dan temuan tanpa harus menunggu batas waktu yang diberikan. "Per hari ini seluruhnya sudah disetor ke kas daerah," ujarnya. (ADV-Adpim)

Post a Comment

0 Comments