Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terbukti Sidang Terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab Adalah Pengadilan Politik

 
Imam Besar HRS di ruang sidang. 
(Foto: Istimewa)  



Oleh:  M. Rizal Fadillah

 

 

SEMUA sudah tahu bahwa penahanan dan peradilan Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah untuk memaksakan kehendak penguasa. Pemerintahan Jokowi alergi kepada HRS baik sebelum maupun sesudah hijrah ke Saudi Arabia. Saat di Saudi pun tetap merasa gerah dan terus berusaha mengganggu. HRS dibenci, disegani, sekaligus ditakuti.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 6 tahun untuk kasus sumier tes Swab di Rumah Sakit (RS) UMMI menimbulkan kritik banyak pihak. Membenarkan dugaan bahwa peradilan HRS adalah mengadili  sebuah Kasus Politik Bukan Kasus Hukum.  Fakta kebenaran dan keadilan hukum dikesampingkan. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menghukum 4 tahun penjara adalah bukti bahwa benar kasus ini diproses dalam ruang Pengadilan Politik.

Vonis kasus kerumunan Mega Mendung dan Petamburan berupa denda Rp 20 Juta dan penjara 8 bulan hanya Hiburan atau Modus Penyesatan. Target penghukuman adalah kasus RS UMMI yaitu 4 tahun ini. Sesuai dengan  pesanan yang terlebih dahulu bocor lewat cuitan Diaz Hendropriyono "sampai jumpa tahun 2026". Jauh sebelum pengadilan berlangsung.

HRS memang target dari Operasi Politik atau intelijen. Karenanya harus melewatkan waktu dalam tahanan hingga 4 tahun ke depan. Dibungkam agar disain atau skenario politik jahat tahun 2024 tidak terganggu oleh aktivitas HRS dan pengikutnya. Tokoh oposisi harus dimatikan. Meski HRS menyatakan banding, namun mengingat ini adalah disain politik maka mudah diprediksi putusan Pengadilan Tinggi (PT) atau kasasi Mahkamah Agung (MA) nantinya tetap menguatkan atau bisa saja bertambah.

Jika murni sebagai kasus hukum layak HRS bebas. Tuduhan bohong atas kondisi kesehatan bukanlah pidana, apalagi atas dasar keyakinan bahwa HRS itu sehat. Ahli hukum mengingatkan asas "cogitationis poenam nemo patitur" yang ada dalam fikiran tidak bisa dipidana. Demikian juga tuduhan bahwa bohong itu telah membuat onar. Tidak terbukti terjadinya keonaran. Keramaian di medsos, banjir karangan bunga, atau aksi-aksi buatan itu adalah  "keonaran" artifisial alias abal-abal.

Pengadilan bermotif politik ini terbukti pula dengan Hakim Ketua yang menawarkan pengampunan (grasi) kepada terdakwa. Sesuatu yang tak lazim dalam sebuah Putusan Hakim. Upaya memperalat HRS untuk mewibawakan Presiden melalui Hakim menjadi terungkap. Namun penghinaan seperti ini sudah pasti ditolak oleh HRS. Banding adalah upaya dan perlawanan hukum.

Rakyat sudah tahu bahwa ini adalah Pengadilan Politik bukan pengadilan hukum bahkan, bukan pula "pengadilan" tetapi "ruang jagal" untuk menghukum ketidakberdayaan. Arogansi kekuasaan dialokasikan lewat ketukan palu di meja hijau. Memang sulit untuk menang dalam proses peradilan politik karena di ruang ini berlaku hukum rimba, siapa kuasa dia menang.

Jadi sangat pas dan menggetarkan ucapan perpisahan HRS dengan Majelis Hakim saat bersalaman "Sampai Jumpa Di Pengadilan Akherat.". Pengadilan di mana uang dan kekuasaan menjadi tak berdaya dan tak berguna.

Para penjahat yang berjubah Hakim dan berjas dasi Penguasa itu akan berteriak-teriak kesakitan di Neraka. Teriakan yang juga tidak berguna. Naudzubillah. (***)

 

Penulis Adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Post a Comment

0 Comments