Andi Syafrani. (Foto: Ist/koleksi pribadi) |
Dijelaskan Andi Syafrani, selaku kuasa hukum Gubernur Banten
akan melaporkan dua perkara berita yang ditayangkan dalam media online
detik.com pada rubrik DetikX atau detik investigasi.
"Ada dua berita pada rubrik DetikX Investigasi yang
kami laporkan yaitu yang berjudul "Asal Cair Demi Gubernur Wahidin" dan
"Ponpes Hantu Penerima Hibah," ujar Andi Syafrani kepada wartawan di
Kota Serang, Jum'at (11/6/2021).
Andi menjelaskan laporan investigasi detik tentang dana
hibah pondok pesantren Provinsi Banten dianggap telah merugikan kliennya.
"Baik dari aspek judul maupun konten berita sangat
terlihat upaya penggiringan opini yang tidak sesuai fakta dan sangat merugikan klien kami," tutur Andi.
Andi mengungkapkan judul berita investigasi "Asal Cair
Demi Gubernur Wahidin" justru tidak menggambarkan isi investigasi detik
yang tidak berhasil membuktikan keterlibatan Wahidin Halim dalam isu korupsi
dana hibah pesantren.
"Investigasi tersebut berbeda dengan fakta yang
sebenarnya, bahwa klien kami mendapatkan tuduhan fitnah yang tidak benar,"
ujar Andi.
Menanggapi statemen pengacara mantan Kepala Biro Kesra
Provinsi Banten Irfan Santoso yang menyebutkan pencairan dana hibah pesantren
yang dipaksakan demi keinginan Gubernur, dengan tegas telah dibantah oleh Wahidin
Halim.
"Perintah Gubernur telah jelas dan tegas sesuai dengan
Pergub terkait pelaksanaan hibah pesantren. Biro diminta untuk melaksanakan isi
Pergub sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku. Selain itu
perintah untuk melaksanakan Pergub tersebut dilakukan disetiap rapat koordinasi
pimpinan eselon 2 yang setiap minggu rutin dilakukan di Pemerintahan Provinsi
Banten, bukan perintah perseorangan, sebagaimana yang diklaim oleh pengacara mantan
Kabiro Kesra," tutur Andi.
Menurut Andi, hasil investigasi tim detikX yang menyebutkan
bahwa terdapat puluhan pesantren fiktif di Kecamatan Padarincang dan Pabuaran,
Kabupaten Serang juga terlihat spekulatif dan hanya berdasarkan berita hoax
yang didapat dari hanya satu narasumber, yaitu Uday Suhada. Tim investigator
detik tidak meneliti lebih jauh kebenaran informasi narasumber tersebut, untuk
kemudian memframing hoax menjadi sebuah laporan investigasi. Padahal setelah
dilakukan investigasi ulang di lapangan pesantren-pesantren yang disebutkan
fiktif tersebut, ada wujudnya, serta kegiatan pesantren berjalan seperti
layaknya sebuah pesantren.
"Jelas ini investigasi yang sembrono dan serampangan
serta menyalahi kode etik jurnalistik. Laporan investigasi ini sekaligus telah menyinggung
perasaan ulama-ulama pemilik pesantren di wilayah tersebut," ucap Andi.
Yang terlihat fatal menurut Andi adalah laporan investigasi
kedua, yang menyebutkan salah satu pesantren diwilayah cipocok, yaitu pesantren
Mambaul Ulum sebagai pesantren hantu, karena digambarkan hanya menemukan
kuburan kosong. Faktanya Pesantren tersebut ada wujudnya, lengkap izin
operasionalnya, dan aktifitas pesantren berjalan secara normal.
"Hal ini jelas merugikan citra pesantren tersebut di mata
masyarakat," ujar Andi.
Oleh karena itu, demi menjaga kondusifitas dan suasana
kebatinan para ulama di wilayah tersebut yang terganggu oleh pemberitaan hoax
yang terkesan diback up oleh media sekelas detik, sekaligus menegakkan amar
ma'ruf nahy munkar, maka kliennya berikhtiar melaporkaan media detik.com atau
detik investigasi, serta narasumber penyebar hoax dalam investigasi tersebut
kepada pihak yang berwajib. (*/rls)
0 Comments