Gubernur Banten H. Wahidin Halim didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabrani. (Foto: Adpim Setda Provinsi Banten) |
1. Menciptakan
tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)
2. Membangun
dan meningkatkan kualitas infrastruktur;
3. Meningkatkan
akses dan pemerataan pelayanan Pendidikan berkualitas;
4. Meningkatkan
akses dan pemerataan pelayanan Kesehatan berkualitas;
5. Meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
Dalam mewujudkan misi ketiga, yaitu meningkatkan akses dan
pemerataan pelayanan Pendidikan berkualitas, salah satu programnya adalah
memberikan Pendidikan gratis bagi siswa/i SMA/SMK/SKh negeri di Provinsi
Banten. Pendidikan Gratis adalah program untuk membebaskan beban orangtua/wali
dari biaya Pendidikan melalui sharing dana Bantuan Operasional Sekolah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan program Pendidikan
Menengah Universal (PMU) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
Pada tahun 2020, kondisi negara mengalami pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19). Tidak terkecuali di Provinsi Banten. Pandemi
tersebut, mengganggu semua aktivitas, baik ekonomi, pendidikan, pariwisata,
bahkan hingga menyebabkan batalnya sejumlah kegiatan strategis yang harus
mengalami refocusing anggaran.
Namun, Gubernur H. Wahidin Halim dan Wakil Gubernur H.
Andika Hazrumy tidak mengganggu program Pendidikan gratisnya, meski kondisi
pandemic Covid-19. Program ini tidak tersentuh refocusing.
Untuk mewujudkan Pendidikan gratis, pada tahun 2020 Pemprov
Banten mengalokasikan dana mencapai Rp756.329.662.526 untuk BOS. BOS tersebut
berasal dari Pemprov Banten atau BOS daerah senilai Rp407.538.678.000 dan BOS
nasional senilai Rp348.790.984.526.
Dana BOS yang didistribusikan pemerintah pusat dan Pemprov
Banten tersebar ke 239 SMAN, SMKN, dan SKh di delapan kabupaten/kota di
Provinsi Banten. Di wilayah Kepala
Cabang Dinas (KCD) Lebak terdapat sebanyak 15 SMKN yang mendapatkan BOS daerah
dan BOS nasional senilai Rp43,6 miliar, SMA sebanyak 36 sekolah dengan nilai
Rp66,8 miliar dan SKh negeri sebanyak 3 sekolah senilai Rp2,8 miliar.
Di wilayah KCD Pandeglang terdapat sebanyak 14 SMKN senilai
Rp49 miliar, 19 SMAN senilai Rp53,7 miliar dan SKh negeri 1 senilai Rp1,3
miliar.
Di wilayah KCD Serang Cilegon (Seragon) terdapat sebanyak 23
SMKN senilai Rp89,5 miliar, SMAN 40 senilai Rp116,6 miliar, dan SKh 2 sekolah
senilai Rp2,4 miliar.
Di wilayah KCD Kabupaten Tangerang sebanyak 12 SMKN senilai
Rp79 miliar, SMAN 30 senilai Rp104 miliar dan SKh 1 senilai Rp1 miliar.
Sedangkan di wilayah KCD Kota Tangerang dan Tangerang Selatan sebanyak 16 SMKN
senilai Rp61 miliar, SMAN sebanyak 27 senilai Rp84,5 miliar dan tidak ada SKh
negeri.
Sebagai dasar pengalokasian dana BOS daerah, Gubernur
Banten, H Wahidin Halim telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun
2018 tentang Pendidikan Gratis pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri.
Pertimbangan diterbitkannya Pergub Nomor 31 tersebut, kata
Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam pergub tersebut, bahwa upaya peningkatan
mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan sumber daya manusia,
sehingga pemerintah daerah perlu melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan
peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih
berkualitas.
Pertimbangan kedua, bahwa untuk mendukung perluasan
kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang bermutu bagi Satuan Pendidikan
Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan satuan Pendidkan
Khusus Negeri, pemerintah daerah mengalokasikan pendidikan gratis.
Program Pendidikan gratis sebagaimana diatur dalam Pergub
Nomor 31 tahun 2018 adalah program untuk membebaskan beban orangtua/wali
melalui sharing dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari APBD
dengan program pendidikan menengah universal (PMU) yang dananya bersumber dari
APBN.
Pendidikan gratis sebagaimana diatur dalam pergub adalah
program untuk membebaskan beban orang tua/wali dari biaya pendidikan melalui
sharing dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari APBD dengan
program pendidikan menengah universal (PMU) yang dananya bersumber dari APBN.
Pada tahun 2020, Gubernur H. Wahidin Halim menerbitkan Peraturan
Gubernur Nomor 52 tahun 2020 tentang Pendidikan Gratis pada Sekolah Menengah
Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan SEkolah Khusus Negeri.
Pertimbangan Gubernur menerbitkan pergub tersebut adalah
dalam rangka mewujudkan misi sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017-2022 yaitu peningkatan akses
dan mutu pendidikan. Untuk merealisasikan misi tersebut, Pemprov Banten perlu
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan gratis. Fasilitasi penyelenggaraan
pendidikan gratis dilakukan bagi Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri,
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri.
Pertimbangan lain, Peraturan Gubernur Banten Nomor 31 Tahun
2018 tentang Pendidikan Gratis pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan pemenuhan kebutuhan pada satuan pendidikan dimaksud,
sehingga perlu dicabut; dan berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pendidikan Gratis pada Sekolah Menengah Atas Negeri,
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri.
Penerbitan peraturan gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar
pengelolaan program pendidikan gratis dalam upaya memberikan perluasan
kesempatan dan akses masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang bermutu di
daerah; sebagai dasar penyelenggaraan program pendidikan gratis secara tertib,
transparan, akuntabel, tepat waktu, dan bebas dari penyimpangan. Sedangkan, tujuan
diterbitkannya Pergub adalah sebagai dasar dan acuan dalam pelaksanaan,
pengelolaan, dan pemanfaatan program pendidikan gratis.
Adapun ruang lingkup Pergub ini meliputi perencanaan;
pelaksanaan program; larangan; kewajiban; sanksi; pembinaan dan pengawasan; dan
peranserta masyarakat.
Sasaran penerima pelaksanaan program pendidikan gratis
sebagaimana diatur dalam pergub adalah SMAN, SMKN, dan SKh Negeri di daerah.
Oleh karena itu, SMAN, SMKN, dan SKh Negeri wajib membebaskan orang tua/wali
peserta didik dari beban biaya pendidikan. Beban biaya pendidikan tersebut
tidak termasuk biaya pribadi peserta didik.
Perihal kewajiban dalam pelaksanaan program pendidikan
gratis diperkuat dalam BAB VI pasal 16. Dalam ketentuan tersebut disebutkan
setiap satuan pendidikan sebagai pelaksana program pendidikan gratis wajib
membebaskan orang tua siswa dari pungutan belanja operasional satuan
pendidikan; serta membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun BOS adalah biaya yang dikeluarkan untuk pembiayaan
kegiatan proses belajar mengajar yang terdiri atas biaya personal dan biaya non
personal.
Peraturan gubernur dimaksudkan, sebagai dasar pengelolaan
dana pendidikan gratis agar tepat sasaran dalam pemanfaatan dana pendidikan
gratis dalam mendukung perluasan kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang
bermutu bagi satuan pendidikan menengah atas negeri dan satuan pendidikan
khusus negeri. (ADV-Biro Adpim Setda Provinsi Banten)
0 Comments