Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana perlihatkan barang bukti yang disita dari para tersangka. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
"Pada hari Jumat (11/6/2021), Bapak Presiden RI melakukan
dialog kepada perwakilan supir trailer di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian
dari hasil dialog Bapak Presiden RI menemukan masih terjadi pungli di Kawasan
Pelabuhan sehingga Polres Pelabuhan Tanjung Priok merespon dan menindaklanjuti
dengan penindakan hukum kepada oknum yang dilakukan di PT JICT," ujar
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana kepada wartawan di Pelabuhan
Tanjung Priok, Senin (14/6/2021).
Putu mengungkapkan dari penyelidikan dan mengumpulkan
informasi yang melakukan pungli atau pemerasan tersebut, dilakukan oleh
Operator Tango/RTG dan Kreni/Telli. Uang yang diberikan kepada oknum tersebut
bervariatif mulai dari Rp. 5 ribu sampai Rp.20 ribu yang dilakukan selama satu
shift yaitu 1 X 8 jam.
"Para supir diminta menunjukkan terlebih dahulu nominal
uang yang ditentukan ke arah atas di mana posisi operator Tango/RTG lalu para
supir menaruhkan uang dengan nominal yang telah ditentukan tersebut. Di suatu
wadah kantong plastik atau botol minuman mineral, apabila para supir tidak
memberikan uang maka oknum operator Tango/RTG akan melayani kegiatan bongkar
atau muat konteiner dengan lambat atau tidak dilayani," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP David Kanitero mengatakan bagaimana teknis dan cara bertindak
melakukan Surveillance ke dalam sasaran dan tim opsnal berhasil melakukan
penindakan kepada oknum pekerja operator Tango/RTG di Pelabuhan JICT Tanjung
Priok dengan mengamankan tujuh orang pelaku dan dikembangkan satu pelaku
lainnya.
"Sebagai pengawas yang menerima uang hasil pungli dari
para pelaku, beserta barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp.1.887.000,"
ujar David.
David mengatakan mengamankan tersangka dan barang bukti
(BB), yaitu uang hasil pungli sebesar Rp. 1.887 ribu (Rp. 1.287 ribu milik para
pelaku dan Rp. 600 ribu milik pengawas) dengan pecahan Rp.20 ribu-Rp. 10 ribu
dan Rp. 5 ribu, delapan unit HP, lima botol air mineral kosong, delapan kantong
plastik, dan tiga lembar screenshot WA Grup para pelaku, dan satu sepatu bola
merk Adidas.
"Para pelaku dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang
pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,"
tutur David. (dade)
0 Comments