Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Ringkus 8 Orang Pelaku Pungli Di Pelabuhan Tanjung Priok

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP 
Putu Kholis Aryana perlihatkan barang 
bukti yang disita dari para tersangka. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)  



NET – Pelaku tindak pidana pungutan liar atau pemerasan, pada Jumat (11/6/2021) lalu di Kawasan Pelabuhan PT JICT Tanjung Priok, dilringkus polisi delapan orang. Mereka para tersangka yakni MAG, RD, AS, WW, BEP, RPH, B, dan ZN.

"Pada hari Jumat (11/6/2021), Bapak Presiden RI melakukan dialog kepada perwakilan supir trailer di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian dari hasil dialog Bapak Presiden RI menemukan masih terjadi pungli di Kawasan Pelabuhan sehingga Polres Pelabuhan Tanjung Priok merespon dan menindaklanjuti dengan penindakan hukum kepada oknum yang dilakukan di PT JICT," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (14/6/2021).

Putu mengungkapkan dari penyelidikan dan mengumpulkan informasi yang melakukan pungli atau pemerasan tersebut, dilakukan oleh Operator Tango/RTG dan Kreni/Telli. Uang yang diberikan kepada oknum tersebut bervariatif mulai dari Rp. 5 ribu sampai Rp.20 ribu yang dilakukan selama satu shift yaitu 1 X 8 jam.

"Para supir diminta menunjukkan terlebih dahulu nominal uang yang ditentukan ke arah atas di mana posisi operator Tango/RTG lalu para supir menaruhkan uang dengan nominal yang telah ditentukan tersebut. Di suatu wadah kantong plastik atau botol minuman mineral, apabila para supir tidak memberikan uang maka oknum operator Tango/RTG akan melayani kegiatan bongkar atau muat konteiner dengan lambat atau tidak dilayani," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP David Kanitero  mengatakan bagaimana teknis dan cara bertindak melakukan Surveillance ke dalam sasaran dan tim opsnal berhasil melakukan penindakan kepada oknum pekerja operator Tango/RTG di Pelabuhan JICT Tanjung Priok dengan mengamankan tujuh orang pelaku dan dikembangkan satu pelaku lainnya.

"Sebagai pengawas yang menerima uang hasil pungli dari para pelaku, beserta barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp.1.887.000," ujar David.

David mengatakan mengamankan tersangka dan barang bukti (BB), yaitu uang hasil pungli sebesar Rp. 1.887 ribu (Rp. 1.287 ribu milik para pelaku dan Rp. 600 ribu milik pengawas) dengan pecahan Rp.20 ribu-Rp. 10 ribu dan Rp. 5 ribu, delapan unit HP, lima botol air mineral kosong, delapan kantong plastik, dan tiga lembar screenshot WA Grup para pelaku, dan satu sepatu bola merk Adidas.

"Para pelaku dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun," tutur David. (dade)

 

Post a Comment

0 Comments