Septo Kalnadi dan peserta workshop. (Foto: Istimewa) |
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berharap,
Ombudsman sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah dalam peningkatan sarana
dan prasarana serta inovasi pelayanan publik yang berbasis internet of things,
khususnya pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Pelayanan publik berbasis
teknologi informasi dan komunikasi diharapkan akan dapat menekan angka
maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Septo.
Menurut Septo, Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 memberi
mandat kepada Ombudsman RI untuk berperan sebagai lembaga pengawas eksternal
pelayanan publik baik yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum
Milik Negara (BHMN) serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang seluruhnya atau sebagian dananya
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Untuk itu sangat penting bagi seluruh instansi untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari proses penyempurnaan
dan peningkatan kualitas reformasi birokrasi. Ini perlu terus kita tingkatkan
di tengah kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang paripurna," ungkapnya.
Kemudian, dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 22 Tahun 2016
tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, terdapat
sembilan variabel penilaian yaitu : standar pelayanan; maklumat pelayanan;
sistem informasi pelayanan publik; sarana, prasarana dan fasilitasi; pelayanan
khusus; pengelolaan pengaduan; penilaian kinerja; visi, misi, moto pelayanan;
dan, atribut.
"Untuk hal-hal demikian perlu kita lakukan sosialisasi
kepada masyarakat serta seluruh stakeholder sehingga masyarakat lebih
mengetahui dan memahami terhadap pelayanan apa yang harus kita berikan dan
standar-standar apa yang harus dipenuhi oleh instansi sehingga diharapkan mampu
mempercepat pelayanan yang masyarakat
butuhkan," tutur Septo.
Selain itu, dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 22 Tahun 2016
juga diatur mengenai penilaian kompetensi penyelenggara pelayanan publik. Kategori
kepatuhan terhadap standar pelayanan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/ Kota dikategorikan dalam tiga zona yaitu Zona Hijau dengan nilai 81
sampai 100 dengan predikat kepatuhan tinggi. Zona Kuning dengan nilai 51 sampai
80 dengan predikat kepatuhan sedang, dan Zona Merah dengan nilai 0 sampai 50
dengan predikat kepatuhan rendah.
"Pada 2018, Pemerintah Provinsi Banten berhasil masuk
Zona Hijau dalam penilaian Ombudsman RI atas kepatuhan terhadap standar
pelayanan publik dengan nilai 80,74 atau predikat kepatuhan tinggi,"
ungkap Septo. (*/pur)
0 Comments