Rakyat Kalimantan Tengah ingin seperti warga di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jatim, ada PLTU Tanjung Awar Awar. (Foto: Istimewa) |
"Fakta masih banyak daerah di Kalimantan Tengah yang belum menikmati layanan listrik,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjend) Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) Ridwan Hanafi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Ridwan mengatakan di Kalimantan Tengah, ada 407 desa dari
sekitar 1.432 desa yang masih belum
mendapatkan aliran listrik dari PLN. Padahal, jika dilihat dari RUPTL tahun
2017-2026, 2018-2027, dan 2019-2028 terdapat beberapa pembangkit mulut tambang
yang akan dibangun di daerah Kalimantan Tengah seperti Kaltengsel 3, Kaltengsel
4, dan Kaltengsel 5.
Berdasarkan RUPTL 2019-2028, Ridwan berpendapat Neraca Daya
Sistem Kalseltengtimra akan mendapat tambahan daya listrik dari PLTU Mulut
Tambang sebesar 100 MW pada tahun 2024, dan 100 MW pada tahun 2025 dari PLTU
Kalselteng 3. Kemudian tambahan daya 100 MW pada tahun 2026 dan 100 M lagi pada
tahun 2027 dari PLTU Kalselteng 4 serta tambahan daya 100 MW pada tahun 2028
dari PLTU Kalselteng 5.
"PLTU Mulut Tambang mengalami pemunduran COD dari
2021/2022 menjadi 2024/2025. PLTU MT Kalselteng 3, Kalselteng 4 dan Kalselteng
5 telah mengalami pemunduran COD, seperti PLTU MT Kalselteng 3, di RUPTL
2017-2026, PLTU MT Kalselteng 3 akan COD di 2021/2022. Namun di RUPTL
2019-2028, PLTU MT Kalselteng 3 akan COD di 2024/2025," ujarnya.
Dengan kemuduran ini, kata Ridwan, artinya rakyat Kalimantan
Tengah yang seharusnya mulai bisa menikmati listrik pada tahun 2021/2022 akan
mundur ke 2024/2025, juga belum diterbitkannya RUPTL 2019-2020 dan belum
jelasnya nasib RUPTL 2021-2029.
Bagaimana mungkin, imbuh Ridwan, RUPTL yang begitu penting
untuk memberikan kepastian berinvestasi di bidang kelistrikan yang harusnya
dikeluarkan setiap tahun sampai tidak diterbitkan.
"Hal ini akan membuat semakin tidak jelas kapan 407
desa di Kalimantan Tengah akan mulai mendapatkan listrik. Berdasarkan informasi
yang diketahuinya Kementerian ESDM menargetkan penyelesaian RUPTL 2021-2029
pada akhir Juni 2021. Kami harap segera Kementerian ESDM melalui Dirjen
Ketenagalistrikan dapat melaksanakannya. Sebagaimana yang disampaikan Dirjen
Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan
Komisi VII DPR pada 27 Mei 2021,” ungkap Ridwan.
Ridwan menilai Rida Mulyanan sebagai Dirjen (Direktur Jenderal)
Ketenagalistrikan tidak memiliki kepekaan terhadap nasib sebagian besar
masyarakat di Kalimantan Tengah yang hingga saat ini belum menikmati listrik.
Tentu hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab dan tugas pemerintah, untuk memberikan pelayanan dan kebutuhan dasar demi
peningkatkan kesejahteraan masyarakat
Kalimantan Tengah. (dade)
0 Comments