Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Surat edaran ini mengatur beberapa hal terkait penyesuaian
jam kerja dan larangan bepergian ke luar daerah, juga ditujukan untuk
akuntabilitas kinerja para ASN di lingkungan Pemprov Banten.
Hal itu dilayangkan dalam Siaran Pers oleh Kepala Biro
Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten Beni Ismail, di Kota Serang, Selasa
(22/6/2021).
Pertama, untuk pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work
From Home/WFH) diperpanjang hingga 23 Juli 2021.
Kedua, selama melaksanakan tugas kedinasan para ASN wajib
melaksanakan protokol kesehatan dengan menjalankan pola hidup sehat.
Ketiga, tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang,
tidak lebih dari limaorang dengan jarak dua meter.
Keempat, dalam upaya pencegahan Covid-19, para ASN wajib
melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5-M dan 3-T.
Untuk 5-M yaitu : menggunakan masker saat berkegiatan tanpa terkecuali, mencuci
tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi
kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.
Sedangkan 3-T meliputi: testing atau pemeriksaan dini,
tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien Covid-19, serta treatment
atau perawatan apabila positif Covid-19.
Sementara itu, untuk pembatasan atau larangan ke luar daerah
kecuali ada hal-hal yang dianggap mendesak. Apabila dalam rangka tugas
kedinasan harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat
pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala satuan kerja; atau mendapat
ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Terhadap ASN yang melanggar, yang bersangkutan diberikan
hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (*/pur)
0 Comments