Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. (Foto: Istimewa) |
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan surat
dengan nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 mulai berlaku mulai pada 12 Mei hingga 16
Mei 2021 di seluruh wilayah Kota Tangerang.
"Tentu tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan
virus di masyarakat khususnya di momen Idul Fitri nanti," jelas Walikota
saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Selasa
(11/5/2021).
Dalam Surat Edaran tersebut tertuang aturan pelaksanaan
ibadah Shalat Idul Fitri 1442 H, yakni masyarakat diimbau untuk melaksanakan di
rumah masing - masing. Sedangkan jika harus dilakukan di luar rumah, agar
dilakukan di lapangan atau di ruang terbuka setempat serta masjid setempat
dengan kapasitas maksimal 50persen dari total kapasitas.
"Kegiatan malam takbiran dilakukan secara virtual dari
rumah masing – masing. Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 sampai
dengan 16 Mei 2021, tapi kegiatan pemakaman tetap boleh dengan prokes ketat,"
ungkap Walikota.
Selain itu, kata Arief, terdapat sedikit perbedaan dari
edaran sebelumnya, yakni dalam surat edaran mengatur kegiatan yang dibatasi
selama Idul Fitri seperti pelaksanaan shalat dan silaturahmi selama masa libur
Idul Fitri 1442 H.
"Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan tidak
melakukan kegiatan saling mengunjungi. Baik dalam wilayah yang sama atau lintas
wilayah, baik skala kampung, kelurahan, kecamatan maupun kota," tukas
Walikota. (*/pur)
0 Comments