Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Diimbau Lakukan Shalat Ied Di Rumah Masing-Masing

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada Kamis (13/5/2021), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa libur Idul Fitri mendatang.

Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan surat dengan nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 mulai berlaku mulai pada 12 Mei hingga 16 Mei 2021 di seluruh wilayah Kota Tangerang.

"Tentu tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan virus di masyarakat khususnya di momen Idul Fitri nanti," jelas Walikota saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Selasa (11/5/2021).

Dalam Surat Edaran tersebut tertuang aturan pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri 1442 H, yakni masyarakat diimbau untuk melaksanakan di rumah masing - masing. Sedangkan jika harus dilakukan di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau di ruang terbuka setempat serta masjid setempat dengan kapasitas maksimal 50persen dari total kapasitas.

"Kegiatan malam takbiran dilakukan secara virtual dari rumah masing – masing. Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 sampai dengan 16 Mei 2021, tapi kegiatan pemakaman tetap boleh dengan prokes ketat," ungkap Walikota.

Selain itu, kata Arief, terdapat sedikit perbedaan dari edaran sebelumnya, yakni dalam surat edaran mengatur kegiatan yang dibatasi selama Idul Fitri seperti pelaksanaan shalat dan silaturahmi selama masa libur Idul Fitri 1442 H.

"Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi. Baik dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah, baik skala kampung, kelurahan, kecamatan maupun kota," tukas Walikota. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments