Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (Foto: Istimewa) |
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan
kesembilan orang yang ditangkap itu merupakan admin WhatsApp Grup (WAG) pemudik
sepeda motor.
"Kami dari Polda Banten terpaksa menangkap 9 provokator
melalui puluhan grup WA Pemudik Sepeda Motor untuk menyeberang mudik ke
Lampung," ujar Rudy saat keterangan pers di Kota Serang, Rabu (19/5/2021).
Irjen Rudy mengatakan pelaku mengajak para pemudik sepeda
motor dari wilayah Bekasi, Cikarang, Tangerang, dan Jakarta, yang ingin menuju
Lampung dan Pulau Sumatera lainnya.
"Seandainya masing-masing grup ada 200-300 orang, bisa
dibayangkan berapa jumlah pemudik motornya. Yang ditangkap itu adalah admin
grupnya," ujar Rudy.
Kegiatan penindakan itu dilakukan untuk mengantisipasi
adanya provokasi dan upaya paksa untuk menjebol pos penyekatan dengan tujuan
Pelabuhan Merak, Banten.
Selain itu, kata Rudy, Polda Banten dan polres jajaran juga
menggunakan pola cerai berai, agar memecah konsentrasi massa pemudik kendaraan
roda dua di titik-titik kumpul mereka, sekitar Cilegon, Serang, dan Tangerang.
"Pola dan cara bertindak ini, yang membuat mereka para
pemudik motor, down sehingga mengurungkan niatnya untuk nekat mudik," kata
Rudy.
Rudy mengatakan apabila mereka bisa lolos di penyekatan dan
sampai masuk ke Pelabuhan Merak, dikhawatirkan akan terjadi gangguan keamanan
dan ketertiban masyarakat.
"Kalau pemudik motor sampai berhasil masuk dermaga
Merak, maka kerawanan Kamtibmas akan sangat tinggi," tutur Rudy.
Saat ini, sebanyak 9 admin grup WhatsApp itu disangka
melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan jo Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021. (*/pur)
0 Comments