Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjawab pertanyaan pers. (Foto: Istimewa) |
"Setelah dilakukan pemeriksaan tes swab antigen, kami
beri imbauan dan meminta kepada masyarakat yang kembali dari kampung halamannya
untuk melakukan karantina minimal selama 5 kali 24 jam. Sehingga dapat mencegah
penularan dengan optimalisasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat-red) Mikro di desa atau kelurahan," ujar Rudy Heriyanto di Kota
Serang, Jumat (14/5/2021).
Pemerintah pada 2021 ini memang telah memutuskan melarang
masyarakat untuk mudik. Hal tersebut guna menurunkan angka penyebaran virus
Corona Covid-19 yang masih mewabah. Polda Banten akan terus melakukan
penyekatan arus mudik dan arus balik mudik hingga 17 Mei 2021
"Sampai tanggal 17 Mei, kita masih tetap melakukan penyekatan
dan pemeriksaan kepada masyarakat yang hendak mudik atau yang kembali setelah
mudik ," ucap Kapolda.
Rudy Heriyanto mengimbau untuk PPKM Mikro di desa dan
kelurahan mengoptimalkan perannya dalam
penanganan Covid-19 di tingkatan terkecil.
"Dari luar kota, jangan langsung pulang ke rumah dan wajib
swab antigen dulu di PPKM Mikro. Pastikan kita tidak terpapar Covid-19,"
ujar Rudy Heriyanto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy
Sumardi mengatakan jumlah Posko masih sama
tersebar di 24 titik pos penyekatan,
Posko iut meliputi 9 Pos Sekat yang berada di Pintu Gerbang
Tol Mulai dari Cikupa, Kedaton, Balaraja Timur, Balaraja Barat, Cikande,
Ciujung, Serang Timur, Serang Barat dan Merak. Maupun 15 Pos Sekat Jalur arteri
wilayah Hukum Polda Banten. (*/pur)
0 Comments