Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polda Banten Dukung Instruksi Gubernur Penutupan Sementara Destinasi Wisata

Kabid Humas Polda Banten Kombes 
Pol Edy Sumardi saat berada di lapangan. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Kepolisian Daerah (Polda) Banten mendukung atas diterbitkannya Instruksi Gubernur Nomor: 556/901-Dispar/2021.

"Baru saja Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan surat edaran terkait Instruksi Gubernur tentang penutupan sementara destinasi wisata yang mulai berlaku pada 15 Mei pukul 21.00 Wib hingga 30 Mei 2021," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjawab pertanyaan wartawan di Kota Serang, Minggu, (16/5/2021).

Adapun Instruksi Gubernur Banten tersebut berisikan tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 di Provinsi Banten.

Dan Instruksi Gubernur tersebut berlaku pada 15 Mei 2021 pukul 21.00 Wib hingga 30 Mei 2021.

Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan atas telah diterbitkannya Instruksi Gubernur Nomor: 556/901-Dispar/2021 dan Polda Banten siap mendukung.

"Dan kita dari Polda Banten siap mendukung penuh terkait Instruksi Gubernur tersebut," utur Edy Sumardi.

Edy Sumardi menjelaskan dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur tersebut merupakan bentuk upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam mencegah penularan Covid-19.

"Ini merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga dengan sudah berlakunya Instruksi Gubernur tentang penutupan sementara destinasi wisata tersebut kita dari Polda Banten akan meningkatkan penyekatan guna mencegah wisatawan yang ingin berwisata," jelas Edy Sumardi.

Polda Banten, kata Edy, akan mengambil langkah dengan cara penyekat dan menutup akses jalan bagi wisatawan yang akan berkunjung ke lokasi wisata Anyer dan Carita, memutarbalikkan kendaraan di 8 pos penyekatan sepanjang jalur wisata, mulai dari Pos Simpang JLS, Anyer, Carita, Tanjung Lesung, Ujung Kulon, Labuan, Citorek, dan Badegeur.

Edy Sumardi menyatakan penyekatan dan penutupan di pos penyekatan ini di mulai Minggu (16/5/2021) pagi ini yang dilakukan antara Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP yang dibantu oleh instansi lainnya. Sedangkan untuk di lokasi wisata, Polri-TNI bersama Satgas Covid-19 tingkat kabupaten dan kota hingga kecamatan.

“Satpol PP dan Dinas Kesehatan bersama Dinas Pariwisata, akan turun bersama untuk menjalankan Instruksi Gubernur Banten, dengan menutup destinasi wisata yang ada di sepanjang Anyer dan Carita hingga Tanjung Lesung. Mengimbau wisatawan yang terlanjur datang sejak Sabtu kemarin, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan bergegas untuk kembali ke tempat asalnya,” ucap Kombes Edy.

Polda Banten bersama TNI, kata Edy, siap mendukung Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Satgas Covid-19 sebagai garda terdepan dalam menjalankan Instruksi Gubernur Banten selaku Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Banten.

Edy Sumardi berharap kepada seluruh masyarakat agar mendukung atas diterbitkannya Instruksi Gubernur tersebut. Untuk sementara waktu jangan dulu pergi ke lokasi wisata Anyer dan Carita, tetaplah di rumah saja, tunda pergerakan ke tempat keramaian yang nantinya terjadinya kerumunan manusia dan berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

"Untuk itu, kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten, mari kita dukung kebijakan pemerintah Provinsi Banten ini. Semua itu, kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucap Edy Sumardi. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments