Sekda Banten Al Muktabar (kanan) saat memimpin rapat. (Foto: Istimewa) |
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
Banten Al Muktabar dalam Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Aset Daerah
Pemekaran Pemerintah Kabupaten dan Kota Serang di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan
Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani,
Curug, Kota Serang, Jum'at (28/5/2021).
Rapat yang dipimpin oleh Sekda Al Muktabar diikuti oleh
rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin Direktur Koordinasi dan
Supervisi Brigjen Pol Yudhiawan.
Rombongan Pemkab Serang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Serang Tb Entus
Mahmud Sahiri, sedangkan rombongan Pemkot Serang dipimpin Sekda Kota Serang
Nanang Saefuddin. Rapat rekonsiliasi tersebut dihadiri juga Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lingkungan Pemprov Banten.
"Rekonsiliasi aset harus segera dilakukan karena ini
mandatory Undang-Undang pemekaran Kota Serang," tutur Sekda Al Muktabar.
"Penyerahan aset untuk memastikan pelayanan kepada
masyarakat," ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Koordinasi dan
Supervisi KPK Brigjen Pol Yudhiawan. Menurutnya, Undang-Undang Pemekaran Kota
Serang sejak 2007, sementara untuk penyerahan aset paling tidak lima tahun.
"Intinya, kita jangan melanggar Undang-Undang. Karena
ini sudah berjalan selama 14 tahun, aset apa saja yang akan diserahkan,"
ungkapnya.
"Harus bergerak maju, jangan mundur lagi. Karena sudah
14 tahun," ujar Yudhiawan.
Setelah melalui pembahasan, rapat ditutup dengan
penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyerahan 41 Aset Pemkab Serang ke
Pemkot Serang di wilayah Kota Serang.
Sebagai informasi, rekonsiliasi aset dilakukan untuk
optimalisasi pelayanan masyarakat serta penyelenggaran pemerintahan yang
transparan dan akuntabel.
Rekonsiliasi aset daerah pemekaran juga menjadi langkah awal
untuk administrasi dan pengelolaan aset daerah pemekaran. (*/pur)
0 Comments