Wagub Andika Hazrumy. (Foto: Istimewa) |
Selain itu, dalam rapat yang dipimpin Menko Perekonomian
Airlangga Hartanto itu Andika juga melaporkan Pemprov Banten telah kembali
memperpanjang PPKM Mikro.
“Terkait pelarangan mudik, Pemerintah Provinsi Banten
bersama Polda Banten, Polda Metro Jaya, Korem 064/ Maulana Yusuf dan Korem 052
Wijayakrama melakukan penyekatan larangan mudik Tahun 2021,” ujar Andika.
Penyekatan mudik tersebut, kata Andika, dilakukan terutama
di wilayah perbatasan seperti Curug Bitung, Cipanas, Cilograng, Cikupa dan
Merak. Adapun 19 titik penyekatan larangan mudik di antaranya di Pintu Tol
Cikupa dan Pintu Tol Merak. Penyekatan juga dilakukan di jalan arteri meliputi
Gerbang Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Jayanti, Solear (Kabupaten
Tangerang), Simpang Asem (Cikande), dan di Simpang Pusri (Kota Serang).
Penyekatan di jalan arteri berikutnya dilakukan di Gayam
(Kabupaten Pandeglang), Gerem (Kota Cilegon), Gerbang Pelabuhan Merak (Kota
Cilegon), Pelabuhan BBJ Bojonegara (Kabupaten Serang), Jasinga (batas Bogor)
dan di Cilograng (batas Sukabumi).
Terkait perpanjangan PPKM Mikro, Andika mengatakan Gubernur
Banten Wahidin Halim telah kembali memperpanjang status PPKM Mikro sejak pada 4
- 17 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2021
tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di
Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam kebijakan itu, kata Andika, Gubernur menekankan
pentingnya pencegahan peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan
dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. Karenanya perlu dilakukan
kegiatan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta tindakan yang harus
dilaksanakan guna pencegahan tersebut.
Andika menyebutkan Instruksi Gubernur tersebut meminta
Bupati/Walikota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya
Idul Fitri 1442 H kepada warga dan masyarakat perantau yang berada di
wilayahnya serta apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/pur)
0 Comments