Tersangka Joni (kiri) saat diperiksa penyidik Polres Lebak. (Foto: Istimewa) . |
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyebutkan
berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologis peristiwa itu terjadi sekitar pukul
09.00 WIB di SPBU Rumbut, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Senin, 3 Mei
2021.
Dalam rekaman CCTV (Closed Circuit Television) yang diamankan
polisi, kata Edy, terlihat seorang supir turun dari mobil berjenis Avanza plat
B 2841 WAC, dan langsung melakukan tindak kekerasan dengan memukul seorang
pengendara motor yang berinisial M, dengan tangan kanannya.
Selain memukul, supir yang terlihat emosi itu, juga sempat
teriak mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dari Polda Banten itu, juga sempat
mengancam untuk menembak M.
Kepada wartawan, M mengakui hal tersebut terjadi karena
dipicu oleh hal yang sepele, yakni motornya menghalangi lajur mobil supir itu.
“Iya saya kaget tiba-tiba dihampiri dan langsung dicaci maki
sama supir itu. Alasanya sepele, karena saya lagi dorong motor teman saya yang
mogok dan sepertinya menghalangi lajur mobil supir itu, ” ujar M kepada
wartawan.
Edy Sumardi mengatakan setelah diamankan dan dilakukan
pemeriksaan oleh Kasat Reskrim Polres Lebak. Diketahui pria tersebut bukanlah
seorang oknum polisi, tapi orang sipil yang hanya mengaku-ngaku saja.
Kini pria dengan nama Joni, 42, telah diamankam di Polres
Lebak. Joni adalah warga Curugbeurang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten
Pandeglang. Ternyata, aa hanyalah seorang karyawan swasta biasa, yang hanya
mengaku-ngaku sebagai Polisi.
“Pelaku telah membohongi publik dan telah menciderai
institusi Polri. Dia, sudah diamankan. Dia hanya karyawan swasta bukan anggota
polisi,” tutur Edy Sumardi, saat berikan keterangan Jumat (7/5/2021).
Edy Sumardi mengatakan Joni diamankan oleh Tim Serigala pimpinan
Kasat Reskrim Polres Lebak di kediamannya tanpa perlawanan.
“Jadi dia yang hanya ngaku-ngaku Polisi, karena terdesak
saja, spontanitas. Tidak ada maksud apa-apa,” katanya.
Edy menerangkan saat ini status Joni telah ditetapkan
sebagai tersangka dan dijerat pasal 352 KUH Pidana dengan ancaman 3 bulan
penjara.
Kombes Edy mengapresiasi kinerja Polres Lebak yang telah
mengungkap kasus penganiyaan yang viral di media sosial ini dengan cepat.
"Saya mengapresiasi atas kinerja Kasat Reskrim dan
personel Polres Lebak yang telah berhasil mengungkap kasus penganiyaan yang
sempat viral di SPBU Lebak," ujar Edy Sumardi.
Edy Sumardi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak
main hakim sendiri dan bersikap arogan.
"Pada bulan yang penuh rahmat ini, hendaknya kita lebih
bisa bersabar jika hadapi suatu masalah, lebih bisa kontrol diri. Tidak boleh
main hakim sendiri kepada orang lain," jelas Edy Sumardi.
"Jangan jadi koboy jalanan, hargai orang lain dan tidak
ugal-ugalan di jalan. Dan yang terpenting jangan pernah lagi menjelekkan
Institusi manapun. Jangan suka mengaku-ngaku jadi Polisi kalau tidak benar.
Polisi diajarkan untuk santun dan humanis kepada masyarakat, tidak boleh arogan
karena polisi adalah pelayan masyarakat," ucap Edy Sumardi. (*/pur)
0 Comments