Rina Dewiyanti, M. Ardian N, Wagug Banten Andika Hazrumy, dan Muhtarom di Jakarta. (Foto: Istimewa) |
Kedatangannya
tersebut untuk memastikan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten
yang akan memberikan satu kali honorarium kepada pegawai non ASN (Aparatur
Sipil Negara) sebagai pengganti THR (tunjangan hari raya) Idul Fitri tahun ini
bisa diberikan tanpa melanggar ketentuan dan perundang-undangan.
“Alhamdulillah atas arahan Pak Gubernur (Gubernur Banten Wahidin Halim), kami
diterima dengan baik tadi oleh Pak Dirjen Keuangan Daerah (Direktur Jenderal
Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian N), dan Insya Allah pekan ini honorarium
pengganti THR pegawai non ASN bisa dicairkan,” ujar Andika usai pertemuan.
Andika didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Rina Dewiyanti dan Plt Kepala Inspektorat Muhtarom.
Andika atas nama Pemprov Banten mengucapkan terima kasih
kepada para pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten yang sudah mengabdi
membantu Pemprov Banten mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam
melayani masyarakat Banten.
Andika juga tidak lupa memohon maaf atas keresahan yang
sempat terjadi sebelumnya di kalangan pegawai
non ASN mengingat sempat terganjalnya
pemberian THR tersebut.
“Saya dan Pak Gubernur mengucapkan terima kasih dan juga
mohon maaf kepada rekan-rekan pegawai non ASN di Pemprov Banten. Alhamdulillah
sekarang persoalan ini sudah selesai,” ucapnya seraya tak lupa mengaku
berterima kasih kepada Kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal Keuangan
Daerah yang telah memfasilitasi persoalan tersebut.
Andika mengaku sengaja mendatangi Kemendagri pada hari
pertama masuk kerja usai libur Lebaran tersebut atas arahan Gubernur Wahidin
Halim mengingat beberapa hari sebelum libur Lebaran lalu terjadi gejolak
mengenai terganjalnya pemberian THR bagi pegawai non ASN di lingkungan Pemprov
Banten. THR tidak dapat dibagikan kala itu usai Kemendagri mengingatkan bahwa
pemberian THR kepada pegawai non ASN sebagaimana diatur dalam PP 63/2021 hanya
bisa diberikan kepada pegawai non ASN tertentu, alias tidak bisa diberikan
kepada semua pegawai non ASN.
Padahal Pemprov Banten sudah menganggarkan dana sebesar Rp 49
miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten untuk memberikan
dana THR kepada seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten. Menyikapi
hal tersebut, Pemprov Banten lalu mengumumkan
akan memberikan tambahan honorarium satu bulan sebagai pengganti THR
kepada pegawai non ASN. (*/pur)
0 Comments