Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pastikan Honor Pengganti THR Non ASN, Wagub Banten Datangi Kemendagri

Rina Dewiyanti, M. Ardian N, Wagug Banten 
Andika Hazrumy, dan Muhtarom di Jakarta. 
(Foto: Istimewa) 


 

NET – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, pada hari pertama masuk  kerja pasca-libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021, Senin (17/5).

Kedatangannya  tersebut untuk memastikan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang akan memberikan satu kali honorarium kepada pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai pengganti THR (tunjangan hari raya) Idul Fitri tahun ini bisa diberikan tanpa melanggar ketentuan dan perundang-undangan.

“Alhamdulillah atas arahan Pak Gubernur  (Gubernur Banten Wahidin Halim), kami diterima dengan baik tadi oleh Pak Dirjen Keuangan Daerah (Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian N), dan Insya Allah pekan ini honorarium pengganti THR pegawai non ASN bisa dicairkan,” ujar Andika usai pertemuan.

Andika didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rina Dewiyanti dan Plt Kepala Inspektorat Muhtarom.

Andika atas nama Pemprov Banten mengucapkan terima kasih kepada para pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten yang sudah mengabdi membantu Pemprov Banten mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam melayani masyarakat Banten.

Andika juga tidak lupa memohon maaf atas keresahan yang sempat terjadi sebelumnya di kalangan pegawai  non ASN  mengingat sempat terganjalnya pemberian THR tersebut.

“Saya dan Pak Gubernur mengucapkan terima kasih dan juga mohon maaf kepada rekan-rekan pegawai non ASN di Pemprov Banten. Alhamdulillah sekarang persoalan ini sudah selesai,” ucapnya seraya tak lupa mengaku berterima kasih kepada Kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal Keuangan Daerah yang telah memfasilitasi persoalan tersebut. 

Andika mengaku sengaja mendatangi Kemendagri pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran tersebut atas arahan Gubernur Wahidin Halim mengingat beberapa hari sebelum libur Lebaran lalu terjadi gejolak mengenai terganjalnya pemberian THR bagi pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten. THR tidak dapat dibagikan kala itu usai Kemendagri mengingatkan bahwa pemberian THR kepada pegawai non ASN sebagaimana diatur dalam PP 63/2021 hanya bisa diberikan kepada pegawai non ASN tertentu, alias tidak bisa diberikan kepada semua pegawai non ASN.

Padahal Pemprov Banten sudah menganggarkan dana sebesar Rp 49 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten untuk memberikan dana THR kepada seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten. Menyikapi hal tersebut, Pemprov Banten lalu mengumumkan  akan memberikan tambahan honorarium satu bulan sebagai pengganti THR kepada pegawai non ASN. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments