Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Miliki Narkotika, Batak Ditangkap Polisi

Barang bukti yang disita dari ND alias Batak. 
(Foto: Istimewa)  



NET – Polisi meringkus ND alias Batak, 42, warga Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, karena memiliki narkotika jenis sabu di Kampung Gembor RT 01 RW 05, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

"Iya benar, kemarin (Minggu, 23 Mei 2021 sekira jam 23.00) anggota Resnarkoba  Polresta Tangerang telah melakukan penangkapan atas nama ND alias Batak di pinggir jalan," ujar  Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu, (26/5/2021).

Kapolresta menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut, anggota Resnarkoba  Polresta Tangerang mengamankan tersangka ND dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam bungkus rokok Djarum Super.

Setelah ditimbang, kata Kapolres, berat bruto 0,35 gram, berikut 4 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak plastik kecil bersolasi hitam, dengan berat bruto 2,32 gram. Ikut pula disita 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas pinggang berwarna orange, 1 buah handphone Samsung J2 Prime warna hitam dan 1 buah handphone Nokia warna hitam.

Wahyu menjelaskan saat penangkapan tersangka ND alias Batak sedang kedapatan memiliki sabu.

"Bahwa pada saat itu, ND alias Batak kedapatan memilik, menguasai Narkotika jenis sabu,” ujar Kapolresta.

Selanjutnya, kata Wahyu, pada saat dilakukan penggeledahan kembali, anggota kembali menemukan 1 buah kotak kecil berwarna hitam berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 bungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam kantong celana belakang sebelah kanan. Ada pula timbangan elektrik serta sebuah handphone merk Nokia berwarna hitam di dalam tas pinggang berwarna Orange. Dan tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ND berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Kota Tangerang, Polda Banten.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan atas perbuatan ND alias Batak akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Edy Sumardi mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," ujarnya.  (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments