Barang bukti yang disita dari ND alias Batak. (Foto: Istimewa) |
"Iya benar, kemarin (Minggu, 23 Mei 2021 sekira jam
23.00) anggota Resnarkoba Polresta
Tangerang telah melakukan penangkapan atas nama ND alias Batak di pinggir jalan,"
ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol
Wahyu Sri Bintoro, Rabu, (26/5/2021).
Kapolresta menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut,
anggota Resnarkoba Polresta Tangerang
mengamankan tersangka ND dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening kecil
berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam bungkus rokok Djarum Super.
Setelah ditimbang, kata Kapolres, berat bruto 0,35 gram, berikut
4 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan di
dalam kotak plastik kecil bersolasi hitam, dengan berat bruto 2,32 gram. Ikut
pula disita 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas pinggang berwarna orange, 1 buah
handphone Samsung J2 Prime warna hitam dan 1 buah handphone Nokia warna hitam.
Wahyu menjelaskan saat penangkapan tersangka ND alias Batak
sedang kedapatan memiliki sabu.
"Bahwa pada saat itu, ND alias Batak kedapatan memilik,
menguasai Narkotika jenis sabu,” ujar Kapolresta.
Selanjutnya, kata Wahyu, pada saat dilakukan penggeledahan
kembali, anggota kembali menemukan 1 buah kotak kecil berwarna hitam berisikan
Narkotika jenis sabu sebanyak 4 bungkus plastik klip bening yang disimpan di
dalam kantong celana belakang sebelah kanan. Ada pula timbangan elektrik serta
sebuah handphone merk Nokia berwarna hitam di dalam tas pinggang berwarna Orange.
Dan tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ND
berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Kota Tangerang, Polda
Banten.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy
Sumardi menjelaskan atas perbuatan ND alias Batak akan dikenakan pasal 114 ayat
(1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana
penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Edy Sumardi mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat
untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui
ada penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang
melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa
membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi
terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah kontrakan yang rawan
digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," ujarnya. (*/pur)
0 Comments