Jaksa Desty Novita dan para terdakwa. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Para terdaka dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desty
Novita, SH MH dan Bambang, SH di hadapan majelis hakim dengan ketua Agus
Iskandar, SH MH, hakim anggota Nany Handayani, SH MH dan Hary Rancoko, SH MH
dibantu oleh Panitra Pengganti Ikat, SH.
Para terdakwa yang dibawa ke ruang sidang yakni Asri Mega
Purnama Sari, 25, alias Mami Mesya kelahiran Bandung. Karlina alias Mami Gisel,
Yana Rahmana alias Mami Febi, Yatim Suwarto alias Yatim, Rofik Triyanto, dan
Rifa Abadi.
Dalam dakwaannya,
Jaksa Bambang menyebutkan terdakwa Asri Mega Pusnamasari alias Mami Mesya
bersama terdakwa 1, 2, dan 3, pada November 2019 dengan cara bersama sama di
Venesia karaoke melalukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Jaksa Bambang mengatakan kegiatan tersebut difasilitasi oleh
Direktur PT Citra Persada Voni Hartono berupa hiburan di Venesia dengan jenis
usaha pijat dan spa.
“Vanesia pun menyediakan ruang karaoke berikut penyanyi
wanita sekaligus menemani tamu. Bahkan penyanyi wanita bisa menemani tamu melakukan
hiburan sampai hubungan seks,” ucap Jaksa Bambng dalam dakwaan.
Peran mami, kata Bambang, Mami Giesel menyediakan MC (pemandu
lagu wanita) untuk ditampilkan atau sering disebut kontes di depan tamu. Bisa
juga menerima orang yang mau menemani dan bisa diajak kencan sampai berhubungan
badan seks di depan tamu yang lain. Pemandu penyanyi hanya memakai pakaian
kimono tipis tembus pandang tidak boleh pakai BH (kutang) dan tidak boleh pakai
celana dalam.
“Kalau tamu mau berhubungan seks, bisa langsung di tempat dengan
menambah bayaran Rp 400 rbu,” ujar Jaksa Bambang.
Jaksa Bambang menjelaskan setiap tamu membeli vocer seharga
Rp 1,32 juta. Setiap 1 vocer mendapatkan satu pemandu lagu. Pemandu lagu
mendapatkan Rp 400 ribu, sisanya masuk perusahaan. Sedangkan Mami Gisel dan
Mami Mesya mendapatkan uang jasa Rp 20 ribu setiap vocer.
“Wanita pemandu lagu tidak terikat sebagai karyawan. Mereka
menerima upah 2 minggu sekali,” ucap Jaksa Bambang.
Menurut Jaksa Bamgang, mereka oleh perusahaan diberi target
pendapatan. Terdakwa dapat bonus selain gaji yang diterima tiap bulan, target per bulan Rp 475 juta. Dan masing-masing
masih diberi target oleh bos karaoke Venesia.
Jaksa Bambang mengatakan perbuatan para terdakwa telah
melanggar pasal 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juga melanggar pasal 12 Jo pasal 48 Jo pasal 55 KUHP dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia (UUD
RI) pasal 296 Jo pasal 55 KUHP.
Jaksa Desty dan Jaksa Bambang membuat pula dakwaan
alternatif. “Perdagangan orang trafiq king yakni melakukan pebuatan cabul kepada
orang lain dan orang lain sebagai mata pencarian kehidupan,” ujar JPU Desty.
(tno)
0 Comments