Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mami Cantik Perbuatan Mesum Di Karoke, Mulai Disidangkan Di Pengadilan

Jaksa Desty Novita dan para terdakwa. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 



NET – Mami karoke “Vanesia Spa” di Jalan Pahlawan Seribu, Bumi Serpong Damai (BSD), Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan kegiatan mesum mulai disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (27/5/2021).

Para terdaka dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desty Novita, SH MH dan Bambang, SH di hadapan majelis hakim dengan ketua Agus Iskandar, SH MH, hakim anggota Nany Handayani, SH MH dan Hary Rancoko, SH MH dibantu oleh Panitra Pengganti Ikat, SH.

Para terdakwa yang dibawa ke ruang sidang yakni Asri Mega Purnama Sari, 25, alias Mami Mesya kelahiran Bandung. Karlina alias Mami Gisel, Yana Rahmana alias Mami Febi, Yatim Suwarto alias Yatim, Rofik Triyanto, dan Rifa Abadi.

Dalam dakwaannya,  Jaksa Bambang menyebutkan terdakwa Asri Mega Pusnamasari alias Mami Mesya bersama terdakwa 1, 2, dan 3, pada November 2019 dengan cara bersama sama di Venesia karaoke melalukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jaksa Bambang mengatakan kegiatan tersebut difasilitasi oleh Direktur PT Citra Persada Voni Hartono berupa hiburan di Venesia dengan jenis usaha pijat dan spa.

“Vanesia pun menyediakan ruang karaoke berikut penyanyi wanita sekaligus menemani tamu. Bahkan penyanyi wanita bisa menemani tamu melakukan hiburan sampai hubungan seks,” ucap Jaksa Bambng dalam dakwaan.

Peran mami, kata Bambang, Mami Giesel menyediakan MC (pemandu lagu wanita) untuk ditampilkan atau sering disebut kontes di depan tamu. Bisa juga menerima orang yang mau menemani dan bisa diajak kencan sampai berhubungan badan seks di depan tamu yang lain. Pemandu penyanyi hanya memakai pakaian kimono tipis tembus pandang tidak boleh pakai BH (kutang) dan tidak boleh pakai celana dalam.

“Kalau tamu mau berhubungan seks, bisa langsung di tempat dengan menambah bayaran Rp 400 rbu,” ujar Jaksa Bambang.

Jaksa Bambang menjelaskan setiap tamu membeli vocer seharga Rp 1,32 juta. Setiap 1 vocer mendapatkan satu pemandu lagu. Pemandu lagu mendapatkan Rp 400 ribu, sisanya masuk perusahaan. Sedangkan Mami Gisel dan Mami Mesya mendapatkan uang jasa Rp 20 ribu setiap vocer.

“Wanita pemandu lagu tidak terikat sebagai karyawan. Mereka menerima upah 2 minggu sekali,” ucap Jaksa Bambang.

Menurut Jaksa Bamgang, mereka oleh perusahaan diberi target pendapatan. Terdakwa dapat bonus selain gaji yang diterima tiap bulan,  target per bulan Rp 475 juta. Dan masing-masing masih diberi target oleh bos karaoke Venesia.

Jaksa Bambang mengatakan perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Juga melanggar pasal 12 Jo pasal 48 Jo pasal 55 KUHP  dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) pasal 296 Jo pasal 55 KUHP.

Jaksa Desty dan Jaksa Bambang membuat pula dakwaan alternatif. “Perdagangan orang trafiq king yakni melakukan pebuatan cabul kepada orang lain dan orang lain sebagai mata pencarian kehidupan,” ujar JPU Desty. (tno)

Post a Comment

0 Comments