Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kota Tangerang Terima Murid Baru, Simak Persyaratannya

Ilustrasi, SMP Negeri 1 Kota Tangerang. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 akan segera dimulai, yang dilaksanakan secara daring atau online. PPDB ini diperuntukkan bagi peserta didik yang akan memasuki jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Untuk di Kota Tangerang, PPDB dilakukan dari jenjang TK hingga SMP sederajat saja, karena kewenangan SMA sederajat ada di Provinsi Banten," ucap Jamaluddin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Senin (24/5/2021) saat ditemui di ruangannya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman.

Jamaludin mengatakan Calon Perserta Didik Baru (CPDB) harus menyiapkan sejumlah persyaratan.

“CPDB TK harus berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok A. Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok B,” ucap Jamal.

Sedangkan untuk CPDB SD, kata Jamal, berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2021.Sekolah wajib menerIma peserta didik yang berusia 7 tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun paling rendah  5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2021 dibuktikan rekomendasi psikolog.

“Tentu hal itu harus memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir,” ujar Jamal.

Bagi CPDB SMP, kata Jamal, berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2021. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A atau Surat Keterangan Lulus (SKL) asli dan memiliki NISN.

Jamaludin menyebutkan untuk di Kota Tangerang terdapat empat jalur pendaftaran, yaitu jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur pindah tugas orang tua. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments