Ilustrasi, SMP Negeri 1 Kota Tangerang. (Foto: Istimewa) |
"Untuk di Kota Tangerang, PPDB dilakukan dari jenjang
TK hingga SMP sederajat saja, karena kewenangan SMA sederajat ada di Provinsi
Banten," ucap Jamaluddin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Senin
(24/5/2021) saat ditemui di ruangannya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang,
Jalan Satria Sudirman.
Jamaludin mengatakan Calon Perserta Didik Baru (CPDB) harus menyiapkan
sejumlah persyaratan.
“CPDB TK harus berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun
untuk kelompok A. Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok B,”
ucap Jamal.
Sedangkan untuk CPDB SD, kata Jamal, berusia paling rendah 6
tahun pada 1 Juli 2021.Sekolah wajib menerIma peserta didik yang berusia 7
tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun paling rendah 5
tahun 6 bulan pada 1 Juli 2021 dibuktikan rekomendasi psikolog.
“Tentu hal itu harus memiliki akta kelahiran atau surat
keterangan kenal lahir,” ujar Jamal.
Bagi CPDB SMP, kata Jamal, berusia paling tinggi 15 tahun
pada 1 Juli 2021. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A atau Surat
Keterangan Lulus (SKL) asli dan memiliki NISN.
Jamaludin menyebutkan untuk di Kota Tangerang terdapat empat
jalur pendaftaran, yaitu jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, dan
jalur pindah tugas orang tua. (*/pur)
0 Comments