Gubernur Banten H. Wahidin Halim mengukuhkan penyuluh anti korupsi. (Foto: Istimewa) |
Hal itu diungkapkan Gubernur saat membuka Sosialisasi
Pendidikan dan Penyuluhan Anti Korupsi di Provinsi Banten yang dilaksanakan di Pendopo
Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan
Syech Nawawi Al Bantani, Curug, Kota Serang, Senin (3/5/2021).
"Ayo! Kita sama-sama lawan korupsi, demi kesejahteraan
masyarakat," ujar Gubernur Wahidin Halim.
Dikatakan, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor
30 Tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada fungsi
pencegahan.
"Sejak awal menjabat Gubernur Banten, saya meminta
dukungan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red). Kita laksanakan rencana aksi
pencegahan korupsi dengan Simral (Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran,
dan Pelaporan) yang pertama di Indonesia. Kini berganti dengan SIPD (Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah) Kementerian Dalam Negeri," tutur Gubernur.
Wahidin Halim menyatakan empat tahun berjalan, pencegahan
korupsi di Provinsi Banten bagus. Hal itu turut dibuktikan dengan mendapatkan
WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) empat kali berturut-turut serta capaian nilai
pencegahan antikorupsi dari KPK bagus. Pemprov Banten pada 2020 untuk capaian
MCP (monitoring center for prevention) Pencegahan Korupsi dari KPK sebesar 91, 76.
"Tapi modus korupsi itu ada saja. Kita bangun sistem,
namun masih bisa diakali," ungkap Gubernur.
Gubernur mengungkapkan beberapa kebiasaan lama masyarakat
yang perlu dipahami sebagai unsur tindak pidana korupsi. Di antaranya potong
memotong dengan alasan sama-sama ikhlas serta kebiasaan ngobyek (usaha
sampingan). Dua kebiasaan itu oleh masyarakat dianggap bukan korupsi. Alasannya
karena sama-sama ikhlas. Dianggap tidak merugikan negara dan melawan hukum. Hal
serupa dengan kebiasaan ngobyek (usaha sampingan) padahal terdapat unsur
korupsi.
"Penyuluhan antikorupsi untuk masyarakat penting, bukan
hanya untuk ASN (Aparatur SIpil Negara). Karena masyarakat permisif. Dengan
sama-sama ikhlas dianggap bukan korupsi," jelasnya.
"Sehingga masyarakat paham, apa itu korupsi,"
tambahnya.
Ditegaskan, kebiasan yang memiliki unsur korupsi harus dilawan
bersama. Tidak cukup hanya dengan komitmen Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/
Walikota saja.
"Oleh karena itu, sosialisasi dan pendidikan anti
korupsi ini penting bagi Pemerintah untuk membangun budaya baru dalam semangat
anti korupsi," ungkap Gubernur.
"Ayo! Kita sama-sama lawan korupsi dalam rangka kesejahteraan
masyarakat," pungkasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar melaporkan kegiatan
Pendidikan dan Penyuluhan Anti Korupsi dalam rangka meningkatkan kesadaran
terhadap praktik korupsi.
"Dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Banten, diatur bentuk-bentuk
pendidikan dan penyuluhan anti korupsi yang dilakukan para penyuluh anti korupsi,"
ungkapnya.
Dikatakan, di Provinsi Banten saat ini ada 98 orang Penyuluh
Anti Korupsi yang bersertifikat. Selanjutnya ada 128 orang yang akan mengikuti
Pendidikan Penyuluh Anti Korupsi yang bersertifikat.
Hal senada diungkapkan oleh Pimpinan KPK Lili Pintauli
Siregar, dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019, pada Pasal 6a, KPK memiliki
tugas dan fungsi pencegahan. Pada Pasal 7 diatur tugas dan fungsi pendidikan
anti korupsi.
"Amanah undang-undang ini memberikan arah dan alasan
kuat kepada KPK untuk melakukan pendidikan anti korupsi. KPK kini punya Deputi
Pendidikan Anti Korupsi dan Partisipasi Masyarakat," ucap Lili.
"Sebanyak 89 perguruan tinggi swasta dan 492 program
studi sudah implementasikan pendidikan anti korupsi," pungkas Lili.
Dalam kesempatan itu, Plt. Deputi Pendidikan Anti Korupsi
dan Partisipasi Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyampaikan materi Menjaga
Integritas Mulai Dari Diri. Dengan materi Mengenal Korupsi, Sekilas KPK, Upaya
Pencegahan, serta Menjaga Integritas.
Dikatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 KPK
bisa melakukan eksekusi. KPK memiliki tiga strategi dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi. Yakni pendidikan anti Korupsi dengan target individu,
pencegahan dengan target sistem, serta langkah penindakan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur mengukuhkan Forum Penyuluh
Anti Korupsi Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 700/kep-98/2021
tentang Pembentukan Forum Penyuluhan Anti Korupsi dengan Ketua Ratu Safitria.
Turut hadir: Ketua DPRD Provinsi Banten, Forkopimda Provinsi
Banten, Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah
Pemprov Banten, Kepala Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, serta
para tamu undangan. (*/pur)
0 Comments