Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur WH: Kebiasaan Potong Memotong, Sulitkan Pemberantasan Korupsi

Gubernur Banten H. Wahidin Halim  
mengukuhkan penyuluh anti korupsi. 
(Foto: Istimewa)  




NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) mengajak semua pihak untuk melawan korupsi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena masyarakat masih permisif terhadap tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkapkan Gubernur saat membuka Sosialisasi Pendidikan dan Penyuluhan Anti Korupsi di Provinsi Banten yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Curug, Kota Serang, Senin (3/5/2021).

"Ayo! Kita sama-sama lawan korupsi, demi kesejahteraan masyarakat," ujar Gubernur Wahidin Halim.

Dikatakan, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang  Nomor 30 Tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada fungsi pencegahan.

"Sejak awal menjabat Gubernur Banten, saya meminta dukungan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red). Kita laksanakan rencana aksi pencegahan korupsi dengan Simral (Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan) yang pertama di Indonesia. Kini berganti dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) Kementerian Dalam Negeri," tutur Gubernur.

Wahidin Halim menyatakan empat tahun berjalan, pencegahan korupsi di Provinsi Banten bagus. Hal itu turut dibuktikan dengan mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) empat kali berturut-turut serta capaian nilai pencegahan antikorupsi dari KPK bagus. Pemprov Banten pada 2020 untuk capaian MCP (monitoring center for prevention) Pencegahan Korupsi dari KPK sebesar 91, 76. 

"Tapi modus korupsi itu ada saja. Kita bangun sistem, namun masih bisa diakali," ungkap Gubernur.

Gubernur mengungkapkan beberapa kebiasaan lama masyarakat yang perlu dipahami sebagai unsur tindak pidana korupsi. Di antaranya potong memotong dengan alasan sama-sama ikhlas serta kebiasaan ngobyek (usaha sampingan). Dua kebiasaan itu oleh masyarakat dianggap bukan korupsi. Alasannya karena sama-sama ikhlas. Dianggap tidak merugikan negara dan melawan hukum. Hal serupa dengan kebiasaan ngobyek (usaha sampingan) padahal terdapat unsur korupsi.

"Penyuluhan antikorupsi untuk masyarakat penting, bukan hanya untuk ASN (Aparatur SIpil Negara). Karena masyarakat permisif. Dengan sama-sama ikhlas dianggap bukan korupsi," jelasnya.

"Sehingga masyarakat paham, apa itu korupsi," tambahnya.

Ditegaskan, kebiasan yang memiliki unsur korupsi harus dilawan bersama. Tidak cukup hanya dengan komitmen Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/ Walikota saja.

"Oleh karena itu, sosialisasi dan pendidikan anti korupsi ini penting bagi Pemerintah untuk membangun budaya baru dalam semangat anti korupsi," ungkap Gubernur.

"Ayo! Kita sama-sama lawan korupsi dalam rangka kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar melaporkan kegiatan Pendidikan dan Penyuluhan Anti Korupsi dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap praktik korupsi.

"Dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Banten, diatur bentuk-bentuk pendidikan dan penyuluhan anti korupsi yang dilakukan para penyuluh anti korupsi," ungkapnya. 

Dikatakan, di Provinsi Banten saat ini ada 98 orang Penyuluh Anti Korupsi yang bersertifikat. Selanjutnya ada 128 orang yang akan mengikuti Pendidikan Penyuluh Anti Korupsi yang bersertifikat.

Hal senada diungkapkan oleh Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019, pada Pasal 6a, KPK memiliki tugas dan fungsi pencegahan. Pada Pasal 7 diatur tugas dan fungsi pendidikan anti korupsi.

"Amanah undang-undang ini memberikan arah dan alasan kuat kepada KPK untuk melakukan pendidikan anti korupsi. KPK kini punya Deputi Pendidikan Anti Korupsi dan Partisipasi Masyarakat," ucap Lili.

"Sebanyak 89 perguruan tinggi swasta dan 492 program studi sudah implementasikan pendidikan anti korupsi," pungkas Lili.

Dalam kesempatan itu, Plt. Deputi Pendidikan Anti Korupsi dan Partisipasi Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyampaikan materi Menjaga Integritas Mulai Dari Diri. Dengan materi Mengenal Korupsi, Sekilas KPK, Upaya Pencegahan, serta Menjaga Integritas.

Dikatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 KPK bisa melakukan eksekusi. KPK memiliki tiga strategi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yakni pendidikan anti Korupsi dengan target individu, pencegahan dengan target sistem, serta langkah penindakan.

Dalam kesempatan itu, Gubernur mengukuhkan Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 700/kep-98/2021 tentang Pembentukan Forum Penyuluhan Anti Korupsi dengan Ketua Ratu Safitria.

Turut hadir: Ketua DPRD Provinsi Banten, Forkopimda Provinsi Banten, Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Banten, Kepala Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, serta para tamu undangan. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments