![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Perpanjangan PSBB dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten
Nomor 443/Kep.114-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kesembilan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan
Setda Provinsi Banten Beni Ismail dalam siaran pers di Kota Serang, Kamis
(20/5/2021).
Adapun pertimbangan perpanjangan PSBB, karena berdasarkan
evaluasi kasus penyebaran Covid-19 masih
ditemukan di seluruh wilayah Provinsi Banten. Atas temuan itu, perlu dilakukan
perpanjangan tahap kesembilan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur yang ditandatangani pada 18
Mei 2021 itu menyebutkan perpanjangan tahap kesembilan PSBB dalam upaya
percepatan penanganan Covid-19. Perpanjangan tersebut berlaku selama 30 hari
sejak pada 17 Mei 2021 hingga 18 Juni 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih
terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, seperti
disebut dalam Keputusan Gubernur, wajib melaksanakan penetapan perpanjangan
PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten
mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada
masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten dan Kota ditetapkan
oleh Bupati dan Walikota. (*/pur)
0 Comments