Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2021
tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
(PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat
Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan
Setda Provinsi Banten Beni Ismail dalam Siaran Pers, di Kota Serang, Jumat (7/5/2021).
Dalam kebijakan itu, Gubernur menekankan pentingnya
pencegahan peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan
menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. Karenanya perlu dilakukan
kegiatan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi serta tindakan-tindakan yang
harus dilaksanakan guna pencegahan tersebut.
Dalam instruksi tersebut, Gubernur meminta Bupati/Walikota
untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H
kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya serta
apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Bupati/Walikota juga diminta untuk mengintensifkan
penggunaan dan penegakan aturan pemakaian masker serta mengantisipasi potensi
kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing.
Gubernur meminta Bupati/Walikota untuk melakukan pengetatan
kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata atau taman berbayar dengan
menerapkan kewajiban screening test antigen/genose untuk lokasi wisata indoor.
Sementara untuk wisata outdoor, agar dilakukan penerapan protokol kesehatan
yang sangat ketat.
Terkait dengan potensi masuknya Pekerja Migran Indonesia
(PMI), Gubernur meminta Bupati/Walikota bersama Panglima Kodam selaku
Penanggung Jawab melakukan pengawasan berkoordinasi dengan Kementerian dan
Lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi).
Khusus untuk masyarakat yang mudik, dalam instruksi tersebut
dikatakan, jika terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas
Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu
maka Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/ Posko Kelurahan menyiapkan tempat
karantina mandiri selama 5 kali 24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang
lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut.
Gubernur juga memerintahkan, bidang Perhubungan dan Satuan
Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan
terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah masing-masing
bersama TNI dan Polri selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selanjutnya, Gubernur memerintahkan seluruh Satuan
Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), BPBD, serta Pemadam Kebakaran untuk
meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi
aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan seperti
pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama
Bulan Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442H, serta melakukan
antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam
seperti banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus.
Pada bidang pertanian dan perdagangan, Gubernur
menginstruksikan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas
harga, terutama harga bahan pangan, dan memastikan kelancaran distribusi pangan
dari dan ke lokasi penjualan/pasar.
Dalam instruksi tersebut disebutkan Kabupaten/Kota
diperbolehkan untuk mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria
dan persyaratan khusus menghadapi Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri
1442H sejauh tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan
oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid-19. (*/pur)
0 Comments