Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gerakan Umat Kumpulkan Donasi “Bayar Denda Vonis HRS" Bermunculan

Imam Besar Habib Rizieq Shihab. 
(Foto: Istimewa)  




NET - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) memvonis pidana denda sebesar Rp20 juta dengan subsider lima bulan penjara bila tidak dibayar kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Kini bermunculan berbagai komunitas pecinta guru-guru agama dan khususnya pecinta Imam Besar Habib Rizieq Shihab cucu ke-25 dari Rasulullah SAW yang menamakan dirinya "Gerakan Donasi Gotong Royong Untuk HRS" di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Seperti yang dilakukan oleh Yayasan Kemanusiaan Yaasyiifaa Kota Tangerang Selatan yang mulai membuka donasi bantuan Gotong Royong ummat untuk membayar denda yang harus dibayarkan oleh HRS pasca turunnya vonis tersebut.

"Kami mulai membuka donasi untuk membayar denda untuk guru kita Imam Besar Habib Rizieq Shihab setelah sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tadi siang," ujar Listya.

Menurutnya, Listya mengumpulkan donasi untuk meringankan beban para guru agama mereka yang saat ini sedang dalam proses menjalani persidangan yang telah putusannya yaitu Habib Rizieq Shihab harus membayar denda dalam sidang kasus Prokes Covid-19. Untuk itu, dirinya mengajak kepada seluruh umat Islam khususnya yang ada di Kota Tangsel yang memiliki kepedulian sosial kepada para guru agama, ulama, dan khisusnya kepada Imam Besar HRS dipersilahkan untuk berpartisipasi melalui tranfer ke rekening BCA. 4730 1712 48  a/n Listya.

"Jazakumullah Choiron katshiro semoga Alloh SWT akan membalas kebaikan dan amal sholeh yang kita berikan dengan tulus ikhlas dan dapat menolong diri kita dihari Yaumul akhirat atau hari perhitungan kita di padang Masyar kelak," tandasnya. (btl)

Post a Comment

0 Comments