![]() |
Ilustrasi Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (Foto: Istimewa) |
Hal itu diungkapkan oleh Gufroni, SH MH yang menjabat sebagai
Ketua Bidang Litigasi Layanan Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP)
Muhammadiyah, Jakarta, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Gufroni mengatakan kliennya (tanpa menyebut nama)
menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut secara tertulis ke KPK yang
disertai bukti-bukti tertulis dan daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa
tersebut.
Dalam laporan dugaan korupsi tersebut, kata Gufroni,
disebutkan awal mula dugaan korupsi terjadi pada Mei 2019 di mana Rektor
membentuk Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
sesuai SK Rektor Nomor 475 tanggal 13
Mei 2019.
Setelah pembentukan panitia, kata Gufroni, panitia mulai
bergerak menghimpun dan mencari dana ke ranah negara dengan mengirimkan surat
dan proposal dana kepada kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta
lembaga negara. Dari hasil pencarian dana tersebut terkumpul dana miliaran
rupiah yang kemudian digunakan untuk melakukan pembangunan asrama mahasiswa.
Gufroni menjelaskan dari hasil klarifikasi kliennya ke
berbagai pihak sangat mencegangkan karena Asrama Mahasiswa UIN Jakarta yang
dimaksud ternyata tidak pernah terbangun, justru yang terbangun Asrama
Mahasiswa organisasi ekstra tertentu yang bukan merupakan bagian dari UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam laporan dugaan korupsi ke KPK tersebut, juga
disampaikan pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak
pernah tercatat dalam Rencana Strategis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
2017-2021 dan Renstra 2020 – 2024 atau pun tercatat dalam Program Kerja UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta dan tidak pernah tersampaikan dalam forum rapat
kerja pimpinan. Tidak hanya itu, kata Gufroni, kejanggalan lainnya yakni adanya
penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta, dan ke luar tanpa prosedur yang sah menurut BLU.
Gufroni sebagai kuasa hukum berharap KPK segera melakulan
investigasi dengan memanggil kliennya sebagai pelapor dan beberapa saksi yang
diajukan dalam laporan, termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam
Pembangunan Asrama Mahasiwa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (*/pur)
0 Comments