Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Jakarta Dilaporkan Ke KPK

Ilustrasi Kampus UIN Syarif Hidayatullah 
Jakarta. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Dugaan kasus korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan oleh Gufroni, SH MH yang menjabat sebagai Ketua Bidang Litigasi Layanan Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah, Jakarta, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Gufroni mengatakan kliennya (tanpa menyebut nama) menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut secara tertulis ke KPK yang disertai bukti-bukti tertulis dan daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Dalam laporan dugaan korupsi tersebut, kata Gufroni, disebutkan awal mula dugaan korupsi terjadi pada Mei 2019 di mana Rektor membentuk Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai SK Rektor  Nomor 475 tanggal 13 Mei 2019.

Setelah pembentukan panitia, kata Gufroni, panitia mulai bergerak menghimpun dan mencari dana ke ranah negara dengan mengirimkan surat dan proposal dana kepada kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta lembaga negara. Dari hasil pencarian dana tersebut terkumpul dana miliaran rupiah yang kemudian digunakan untuk melakukan pembangunan asrama mahasiswa.

Gufroni menjelaskan dari hasil klarifikasi kliennya ke berbagai pihak sangat mencegangkan karena Asrama Mahasiswa UIN Jakarta yang dimaksud ternyata tidak pernah terbangun, justru yang terbangun Asrama Mahasiswa organisasi ekstra tertentu yang bukan merupakan bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam laporan dugaan korupsi ke KPK tersebut, juga disampaikan pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak pernah tercatat dalam Rencana Strategis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2017-2021 dan Renstra 2020 – 2024 atau pun tercatat dalam Program Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan tidak pernah tersampaikan dalam forum rapat kerja pimpinan. Tidak hanya itu, kata Gufroni, kejanggalan lainnya yakni adanya penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan ke luar tanpa prosedur yang sah menurut BLU.

Gufroni sebagai kuasa hukum berharap KPK segera melakulan investigasi dengan memanggil kliennya sebagai pelapor dan beberapa saksi yang diajukan dalam laporan, termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam Pembangunan Asrama Mahasiwa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments