Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Fitnah Gubernur, Ormas GNPK Banten Laporkan DI Ke Bareskrim Polri

Sudarmanto menyerahkan laporan 
yang diterima dari petugas Bareskrim. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Banten melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh DI dari Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI).

Mereka memfitnah dan menuding Gubernur Banten Wahidin Halim terlibat aktif dalam kasus korupsi Hibah pondok pesantren (Ponpes) dengan cara menyebar informasi keliru ke beberapa media atas pelaporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Dengan ini, kami menyampaikan informasi dari Ormas GNPK RI telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta,” ujar Ketua PW Banten GNPK- RI Sudarmanto pada Sabtu (1/5/2021).

Sudarmanto tujuan melaporkan DI karena diduga telah mengundang kegaduhan di lingkungan masyarakat Banten atas dugaan fitnah terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Kami mendesak Bareskrim Mabse Polri untuk segera menindak tegas DI dari JPMI yang telah membuat gaduh dengan dugaan menyebarkan fitnah di beberapa media atas laporannya ke KPK yang menuduh Gubernur Banten terlibat korupsi hibah Ponpes,” ucap Sudarmanto.

Sudarmanto mengaku laporan tersebut murni laporan sebagai rakyat Banten, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun termasuk dari Gubernur Banten Wahidin Halim. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments