Sudarmanto menyerahkan laporan yang diterima dari petugas Bareskrim. (Foto: Istimewa) |
Mereka memfitnah dan menuding Gubernur Banten Wahidin Halim
terlibat aktif dalam kasus korupsi Hibah pondok pesantren (Ponpes) dengan cara
menyebar informasi keliru ke beberapa media atas pelaporannya ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Dengan ini, kami menyampaikan informasi dari Ormas GNPK RI
telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta,” ujar Ketua PW Banten GNPK- RI
Sudarmanto pada Sabtu (1/5/2021).
Sudarmanto tujuan melaporkan DI karena diduga telah
mengundang kegaduhan di lingkungan masyarakat Banten atas dugaan fitnah
terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Kami mendesak Bareskrim Mabse Polri untuk segera menindak
tegas DI dari JPMI yang telah membuat gaduh dengan dugaan menyebarkan fitnah di
beberapa media atas laporannya ke KPK yang menuduh Gubernur Banten terlibat
korupsi hibah Ponpes,” ucap Sudarmanto.
Sudarmanto mengaku laporan tersebut murni laporan sebagai
rakyat Banten, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun termasuk dari
Gubernur Banten Wahidin Halim. (*/pur)
0 Comments