Polisi membuka tenda kendaraan bak terbuka mudik berisi manusia, ibu-ibu. (Foto: Istimewa) |
NYETIR bajay sendirian dari Jakarta ke Wonogiri, Jawa Tengah,
selama 20 jam dan 20 orang yang naik perahu 2 hari 2 malam, dari Jakarta ke
Cirebon, Jawa Barat, adalah sebagian dari 18 juta orang yang nekat mudik.
Mereka berangkat sebelum larangan mudik diberlakukan sejak 6 Mei hingga 17 Mei
2021.
Mereka nekat tanpa menghiraukan bakal disuruh balik; berisiko
terinfeksi atau menularkan virus Covid-19; di karantina 14 hari di kota tujuan.
Mereka yang naik kendaraan pribadi juga tidak perduli dengan banyaknya
penyekatan dan kemacetan berjam-jam yang sangat melelahkan.
Islam melarang pergerakan orang, termasuk mudik, dari daerah
pandemi maupun menuju wilayah wabah. Rasulullah SAW bersabda, "Jika kamu
mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika
terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu."
(HR Bukhari).
Sekretaris Jendeeral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Anwar Abbas mengimbau masyarakat untuk tidak mudik di tengah pandemi Covid-19.
Ia beralasan, seseorang yang mudik dari daerah pandemi diharamkan dalam hukum
agama Islam.
"Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah
lain maka itu tidak boleh karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa
menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan
sangat berbahaya, lalu tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah
melakukan sesuatu yang haram," tuturnya.
Menurut Anwar, bila pemerintah melarang warganya untuk
pulang mudik, itu sudah sejalan dengan firman Allah (janganlah kamu menjatuhkan
dirimu ke dalam kebinasaan) dan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW (yang
melarang masuk ke daerah yang terkena pandemi dan keluar dari wilayah wabah).
Sebagian besar kaum muslimin di negeri kita mengira, mudik
lebaran ada hubungannya dengan ajaran Islam, karena terkait dengan ibadah bulan
Ramadhan. Karenanya, banyak orang yang lebih antusias menyambut mudik lebaran
daripada mengejar pahala puasa dan lailatul qadr.
Yang benar, kata Ustadz Abu Ahmad Zaenal Abidin, mudik tidak
ada kaitannya dengan ajaran Islam karena tidak ada satu perintahpun baik dari
Al Qur’an maupun As Sunnah, setelah menjalankan ibadah Ramadhan harus melakukan
acara silaturahmi untuk kangen-kangenan dan maaf-maafan. Silaturahmi bisa
dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan dan kondisi.
Mereka yang mudik beralasan ingin menyambung tali
silaturahmi. Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Barangsiapa yang ingin diluaskan rezekinya dan ditambah
umurnya, maka hendaklah melakukan silaturahmi.“
Silaturrahmi yang hakiki bukanlah menyambung hubungan baik
terhadap orang-orang yang telah berbuat baik terhadap kita. Namun, silaturrahmi
yang sebenarnya ialah menyambung hubungan dengan orang-orang yang telah
memutuskan tali silaturahmi dengan kita.
Dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu anhu dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya bukanlah orang yang
menyambung silaturahmi adalah orang yang membalas kebaikan, namun orang yang
menyambung silaturahmi adalah orang yang menyambung hubungan dengan orang yang
telah memutuskan silaturahmi.”
Bila yang dimaksud mudik lebaran sebagai bentuk kegiatan
untuk memanfaatkan momentum dan kesempatan untuk menjernihkan suasana keruh dan
hubungan yang retak, sementara tidak ada kesempatan yang baik kecuali hanya
waktu lebaran, maka "yang demikian itu boleh-boleh saja."
Namun bila mudik, kata Ustadz Abu Ahmad, diyakini sebagai
bentuk kebiasaan yang memiliki kaitan dengan ajaran Islam atau disebut dengan
istilah tradisi Islam, maka yang demikian itu "bisa menjadi bid'ah"
dan menciptakan tradisi yang salah dalam ajaran Islam. (***)
Penulis adalah pemerhati masalah sosial.
0 Comments