Lokasi wisata di Anyer, Kabupaten Serang, sebelum kedatangan tamu disemprot disinfektan. (Foto: Istimewa) |
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 11
Tahun 2021 tentang Revisi Instruksi Gubernur Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang
Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun
2021.
“Untuk wilayah Zona Merah dan Zona Orange destinasi wisata
masih ditutup,” ujar Gubernur Banten seperti yang dilansir Kepala Biro
Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten Beni Ismail dalam siaran pers di
Kota Serang, Minggu (23/5/2021).
Gubernur Banten menginstruksikan Bupati dan Walikota
se-Provinsi Banten untuk menerbitkan Instruksi Bupati dan Walikota mengenai
langkah-langkah dalam menyikapi keberadaan destinasi wisata di wilayahnya.
Bupati dan Walikota diinstruksikan untuk melakukan
monitoring terhadap destinasi wisata yang dibuka dalam zona hijau dan kuning
untuk umum di masing-masing wilayah Kabupaten dan Kota dengan melibatkan Satgas
Covid-19 di tingkat Kabupaten dan Kota atau Satgas Covid-19 di tingkat
Provinsi.
Bupati dan Walikota juga diinstruksikan melaporkan
pelaksanaan efektivitas pengaturan destinasi wisata yang menerapkan protokol
kesehatan kepada Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten dan Kota atau Satgas
Covid-19 di tingkat Provinsi. (*/pur)
0 Comments