Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tingkatkan Pengawasan, WP Samsat Cikokol Wajib Pakai Tanda Pengenal

Petugas mengenakan Id Card kepada 
pengunjung Samsat Cikokol. 
(Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) 

  


NET - Samsat Cikokol, Kota Tangerang mewajibkan Wajib Pajak (WB) dan pengunjung memakai tanda pengenal diberlakukan mulai, Jumat (16/4/2021). Wajib Pajak atau pengunjung yang akan memasuki gedung berlantai III wajib mengalungkan Tanda Pengenal (Id Card) yang dibagikan oleh petugas piket di pintu utama.

Kanit Samsat Cikokol Iptu Kharisma Arbita Bangsa melalui Pamin STNK Samsat Cikokol  Ipda Agus Tri  mengatakan tanda pengenal yang bertuliskan Wajib Pajak dan Tamu / Visitor itu dikalungkan kepada WP setelah dilakukan pemeriksaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta dokumen kendaraan yang akan diurus. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, kata Ipda Agus, pemberian tanda pengenal bagian dari upaya memangkas penyebaran Covid-19, karena selain WP pengunjung lain tidak diperkenankan masuk gedung guna menghindari kerumunan.

“Sudah kita intruksikan kepada pertugas piket hanya WP yang ber-Id Card dibolehkan masuk gedung,” ujar Ipda Agus Tri seraya menjelaskan penjagaan di pintu masuk Samsat Cikokol juga dilakukan oleh Security didampingi anggota Kepolisian bersenjata lengkap, mensiasati aksi teroris serta gangguan lainnya dan ini sudah berlangsung lama.

Di tempat terpisah, Suratman - WP asal Kecamatan Priuk Kota Tangerang mengatakan menggunakan kartu tanda pengenal, selain untuk membedakan pengunjung (WP) dan tamu juga memudahkan penyelesaian proses pergantian STNK.  Sebaliknya, bila ada WP yang tidak mengenakan kartu tanda pengenal dengan mudah diketahui mereka itu adalah calo.

“Mengurus documen kendaraan bermotor di Samsat Cikokol tidak sulit asal persyaratan lengkap seperti KTP, STNK, dan BPKB  (asli) masing masing di poto copy satu lembar dimasukan ke dalam map yang sudah disediakan. Dan upayakan datang pagi karena pukul 13.00 WIB ke atas petugas selain melayani WP juga Biro Jasa (BJ),”ucap Suratman. (bah)

Post a Comment

0 Comments