Petugas mengenakan Id Card kepada pengunjung Samsat Cikokol. (Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) |
Kanit Samsat Cikokol Iptu Kharisma Arbita Bangsa melalui
Pamin STNK Samsat Cikokol Ipda Agus
Tri mengatakan tanda pengenal yang
bertuliskan Wajib Pajak dan Tamu / Visitor itu dikalungkan kepada WP setelah
dilakukan pemeriksaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta dokumen kendaraan yang
akan diurus. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat mengurus
pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, kata Ipda Agus, pemberian tanda pengenal bagian
dari upaya memangkas penyebaran Covid-19, karena selain WP pengunjung lain
tidak diperkenankan masuk gedung guna menghindari kerumunan.
“Sudah kita intruksikan kepada pertugas piket hanya WP yang
ber-Id Card dibolehkan masuk gedung,” ujar Ipda Agus Tri seraya menjelaskan
penjagaan di pintu masuk Samsat Cikokol juga dilakukan oleh Security didampingi
anggota Kepolisian bersenjata lengkap, mensiasati aksi teroris serta gangguan
lainnya dan ini sudah berlangsung lama.
Di tempat terpisah, Suratman - WP asal Kecamatan Priuk Kota
Tangerang mengatakan menggunakan kartu tanda pengenal, selain untuk membedakan
pengunjung (WP) dan tamu juga memudahkan penyelesaian proses pergantian
STNK. Sebaliknya, bila ada WP yang tidak
mengenakan kartu tanda pengenal dengan mudah diketahui mereka itu adalah calo.
“Mengurus documen kendaraan bermotor di Samsat Cikokol tidak
sulit asal persyaratan lengkap seperti KTP, STNK, dan BPKB (asli) masing masing di poto copy satu lembar
dimasukan ke dalam map yang sudah disediakan. Dan upayakan datang pagi karena
pukul 13.00 WIB ke atas petugas selain melayani WP juga Biro Jasa (BJ),”ucap
Suratman. (bah)
0 Comments