M. Nawa Said Dimyati. (Foto: Istimewa) |
Nawa Said mengaku dalam pandangan dari DPRD, Gubernur Banten
menyampaikan tiga rencana sekenario dalam melakukan pinjaman ke PT SMI.
“Pertama, melanjutkan seluruhnya. Kedua melanjutkan sebagian
dan ketiga menghentikan seluruhnya. Itu rencana sekenario yang disampaikan
Pemprov Banten,” ujar Nawa Said kepada wartawan, Minggu (11/4/202).
Wakil Ketua DPRD mengatakan hal itu akan dilakukan Pemprov
karena ada perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Kementrian Keuangan Republik
Indonesia. Yang sebelumnya pinjaman itu tanpa bunga ternyata saat ini pinjaman
tersebut ada bunga yang dibebankan.
“Awalnya pinjaman dari PT SMI untuk membantu Pemerintah
Provinsi Banten dalam melakukan Pemulihan Ekonomo di tengah pandemi Covid-19
tanpa adanya bunga atau bunga nol persen. Akan tetapi saat ini ternyata ada
bunga yang harus dibayar Pemprov Banten jika melakukan Pinjaman tersebut,” tutur
M. Nawa Said Dimyati yang akrab disapa Cak Nawa.
Cak Nawa mengatakan program pinjaman merupakan program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dibebankan tanggung jawabnya diserahkan
ke Pemeirntah daerah.
“Artinya, kegiatan tersebut adalah mandatori dari Pemerintah
pusat, karena dalam proses pinjaman daerah yang digunakan adalah Undang-Undang
(UU) Nomo 2 tahun 2020 dan bukan UU Nomor 23 tahun 2014 yang dijelaskan secara
rinci dalam PP Nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah,” ungkapnya.
Cak Nawa menyebutkan untuk tiga sekenario yang akan
dilakukan, tidak perlu mendapatkan persetujuan dari DPRD Banten. “Karena itu
surat Gubernur Banten yang ditujukan ke DPRD lebih pada konsultasi dan
permintaaan pendapat, di mana pendapat DPRD tidak mengikat Gubernur untuk memilih
opsi 1, 2 dan 3,” katanya.
Cak Nawa mengatakan program PEN yang pendanaannya bersumber
pada PT SMI, itu diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan
dan bangunan, infrastruktur kesehatan, dan infrastruktur pendidikan yang
berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak dan akan berkorelasi dengan
tercapainya target Perda RPJMD 2017 -
2022.
“Program PEN di daerah,
diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi daerah, dimana ketika
ekonomi daerah pulih akan sejalan dengan meningkatkan perekonomian masyarakat
dan berujung pada naiknya pendapatan daerah,” ujarnya.
Cak Nawa mengatakan proses kegiatan program APBD Banten
tahun 2021 sudah berjalan. Apabila opsi kedua dan ketiga yang diambil oleh Pemerintah
Provinsi Banten, maka akan terjadi refoucosing besar-besaran dan perubahan di
postur APBD Banten Tahun 2021 dan berpotensi terjadinya kegaduhan sosial serta
terancam tidak tercapainya target RPJMD 2017-2022.
“Apabila kemampuan fiskal Provinsi Banten mampu membayar
pinjaman dan bunga sesuai waktu yang telah ditentukan dan juga secara yuridis
tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Saya berharap Gubernur Banten
melanjutkan APBD 2021sebagaimana yang sudah disetujui oleh DPRD dan disahkan
oleh Kemendagri,” tuturnya. (*/pur)
0 Comments