Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Satgas Mafia Tanah Polda Banten Bongkar 690 AJB Palsu Di Serang

Kombes Pol Martri Sonny dan Kombes Pol Edy
Sumardi perlihatkan barang bukti pemalsuan.
(Foto: Istimewa)  


NET - Satgas Mafia Tanah Polda Banten membongkar sebanyak 690 Akta Jual Beli (AJB) dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Kamis (29/4/2021).

Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan AJB pada Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada Maret 2021 lalu.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan AJB di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, tersebut atas laporan dari masyarakat.

"Pengungkapan kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada 3 Maret 2021. Kronologisnya berawal dari diketahui tandatangan atas nama Babay, S.Pd., M.Si telah dipalsukan dalam akta jual beli dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran,” ujar Martri Sonny di Aula Serbaguna Bidhumas Polda Banten, Kota Serang, Kamis, (29/4/2021).

Namun, kata Sonny, JS merupakan tersangka pada perkara lain. Dari peristiwa tersebut, kemudian Camat Pabuaran Asnawi, S.Pd., M.Si mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, S.Pd., M.Si semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019.

"Dan hasil perekapan dari kurun waktu bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2019 terdapat beberapa blangko minuta akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong, tandatangannya atas nama Babay, S.Pd., M.Si yang dipalsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran," tutur Martri Sonny.

Atas peristiwa tersebut, kata Martri Sonny, menambahkan banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang diajukan melalui pihak desa yang diproses oleh tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) atas nama Babay, S.Pd., M.Si., telah dipalsukan. Serta saudara Babay, S.Pd., M.Si merasa dirugikan karena jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk melancarkan niat jahatnya.

Martri Sonny menyatakan berdasarkan kronologis kejadian tersebut, anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersangka Dedi Setia Budi.

"Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS di Kecamatan Pabuaran," imbuh Martri Sonny.

Di tempat yang sama, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta.

"Adapun total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tandatangannya sebanyak 690 akta. Sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka," jelas Dedy Darmawansyah.

"Dan dari hasil membuat akta tersebut, tersangka memperoleh jasa pertiap akta paling sedikit sebesar Rp 1.000.000 dan paling besar Rp 4.000.000, dan rata-rata sebesar Rp 2.000.000. Jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp 1.300.000.000," ucap Dedy Darmawansyah.

Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan AJB tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHP, pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHP, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi terkait pengungkapan kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten.

"Ini merupakan sebuah keberhasilan yang luar biasa yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit II Harda Bangtah," ujar Edy Sumardi.

Eddy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila merasa memiliki dan telah merasa dirugikan, boleh melakukan konfirmasi ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Ditreskrimum Polda Banten. Adapun nomor telepon Satgas Mafia Tanah yang bisa dihubungi ialah 081390545679.

“Jadi bagi masyarakat merasa dirugikan terkait dengan jual beli dan sebagainya terkait dengan tanah silahkan hubungi Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani, kami siap untuk melakukan penyelidikan," ucap Edy Sumardi. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments