Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Puluhan Karyawan Di-PHK Manajemen PT MPS Secara Sepihak

Armada angkutan PT MPS saat istirahat. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)  





NET - Puluhan karyawan PT Mitraperdana Prima Service (MPS), perusahaan angkutan bergerak dalam bidang divisi bulk cement, damtruk, mixer, dan lainnya, di Rukan Cibinong City Centre Blok F No. 08, Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Hal tersebut disampaikan oleh Engkim Mahendra selaku perwakilan mantan karyawan PT MPS kepada para awak media pada Senin (12/4/2021), di kediamannya kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Engkim yang bekerja di PT MPS sejak dari tahun 2015, tiba-tiba bersama puluhan karyawan secara bergiliran di-PHK secara sepihak oleh manajemen perusahaan. PHK itu dilakukan dengan arogan dan sewenang-wenang tanpa diberikan hak-hak sebagai karyawan pada 2020.

"Saya dan puluhan karyawan PT Mitraperdana Prima Service di-PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan tanpa diberikan kompensasi hak-hak kami oleh pimpinan perusahaan tersebut. Padahal pihak UPTD (Unit Pekaksana Teknis Dinas-red) Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Wilayah 1 Bogor sudah mengeluarkan surat Nota Khusus yang memerintahkan agar saya dan puluhan karyawan lainnya diangkat menjadi karyawan tetap. Namun malah sebaliknya, pihak PT Mitraperdana Prima Service malah dengan sewenang-wenang dan arogan malah mem-PHK kami," ungkap Engkim.

Itu artinya, kata Engkim, pihak perusahaan telah mengabaikan dan mengangkangi surat Nota Khusus yang telah dikeluarkan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Wilayah 1 Bogor.

Engkim Mahendra membantah laporan pihak PT MPS yang  memberikan keterangan dalam kepesertaan Program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Tenaga Kerja bahwa pihak perusahaan telah memberikan gaji/upah bulanan kepada para karyawan/buruh sesuai dengan UMK (Upah Minumum Kabupaten) Wilayah Kabupaten Bogor.

"Bohong itu. PT Mitraperdana Prima Service faktanya tidak pernah menggaji para karyawannya dengan gaji bulanan seperti yang di laporkan oleh pihak perusahaan dalam kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Engkim.

Fakta yang sebenarnya, kata Engkim, adalah karyawan hanya dibayarkan upah kerja berdasarkan sistem borongan. Misalkan hari ini karyawan diberikan uang jalan Rp 300 ribu, setelah dipotong untuk beli solar, bayar tol, dan bayar lainnya di tengah jalan. Jika ada sisanya itu yang bisa dibawa pulang, jika tidak ada sisa nya, ya karyawan pulang ke rumah tanpa membawa uang sepeser pun.

“Dan kami juga bekerja dengan waktu yang melebihi jam kerja yaitu bisa sampai 24 jam dan tidak pernah adanya hitungan lembur. Pokoknya semaunya sendiri saja menerapkan jam kerja kepada kami. Kami ini seperti pekerja rodi jaman Jepang, kerja tanpa batas jam kerja tapi diberikan upah semaunya mereka sendiri," ungkap Engkim Mahendra.

Sementara itu, Peri Herdiyana selaku Ketua Serikat Buruh PT MPS membenarkan Engkim Mahendra merupakan karyawan PT MPS sejak 2015. Sejak tahun 2020 pihak perusahaan secara sepihak dan sewenang-wenang tanpa adanya kejelasan dan alasan yang jelas, mem-PHK atau tidak mau lagi mempekerjakan Engkim Mahendra dan puluhan karyawan sebagai karyawan PT MPS.

"Padahal pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Wilayah 1 Bogor telah memerintahkan kepada PT Mitraperdana Prima Service untuk mengangkat Engkim Mahendra dan puluhan karyawan lainnya sebagai karyawan tetap. Akan tetapi malah sebaliknya, tanpa alasan yang jelas Engkim dan puluhan karyawan malah di-PHK secara sepihak bahkan tanpa diberikan hak-haknya," tutur Peri. (btl)

Post a Comment

0 Comments