Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan
Setda Provinsi Banten Beni Ismail melalui Siaran Pers, Selasa (6/4/2021).
Perpanjangan PPKM dibuat dalam bentuk Instruksi Gubernur
Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan
Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan, yang merupakan
tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan
Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan
Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam Instruksi Gubernur tersebut disebutkan, bupati dan walikota
diminta untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro hingga tingkat RT dan RW yang
berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Dalam PPKM kali ini, Gubernur Banten
memperketat kriterianya. Kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat
RT.
Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu
RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh
suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan
berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu hingga dua
rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir,
maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak
erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat
dengan pengawasan ketat. Sebelumnya, Zona kuning dengan kriteria jika terdapat
satu hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama
tujuh hari terakhir.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan
5 lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari
terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan
kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak
erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak
dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Sebelumnya, Zona Oranye dengan
kriteria jika terdapat enam hingga sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi
positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Sementara, Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih
dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari
terakhir. Sebelumnya, Zona Merah dengan
kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif
dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. (*/pur)
0 Comments