Walikota Tangerang Arif R. Wismansyah dan Ketua DPRD Gatot Wibowo. (Foto: Istimewa) |
Salah satu Raperda yang dibahas Walikota adalah tentang
pengelolaan sampah serta terkait percepatan pelaksanaan Pembangkit Listrik
Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Tangerang sesuai dengan Perpres No. 35 Tahun
2018.
Arief menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saat
ini menunggu arahan dari dari Pemerintah Pusat terkait keberlangsungan PLTSa di
Kota Tangerang. Hal ini mengingat dalam perjalanannya terdapat opsi penggunaan
teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang direkomendasikan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bisa menghemat biaya pengelolaan sampah.
"Makanya, kita tunggu keputusan dari Pemerintah Pusat,
apakah cukup dengan RDF atau PLTSa," tuturnya.
Pemkot Tangerang, kata Arief, sudah berkoordinasi dengan
berbagai kementerian terkait. Seperti Kemenkomarves, Kemenko Perekonomian, Kemenkeu,
Kementerian ESDM, Kemendagri.
"Selain itu juga ke KPPIP, BPKP Perwakilan Banten dan
KPK," imbuh Arief yang hadir didampingi Wakil Walikota H. Sachrudin.
Selain terkait Raperda tentang pengelolaan sampah, Walikota
menjabarkan terkait Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2019
tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019 - 2023 dan
Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 20115 tentang bantuan hukum
untuk masyarakat miskin.
"Kalau Pemkot semangatnya agar bagaimana bisa menangani
masalah perkotaan tanpa membebani APBD maupun APBN," pungkas Arief. (*/pur)
0 Comments