Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengelolaan Sampah Perkotaan, Pemkot Tunggu Keputusan Akhir Pemerintah Pusat

Walikota Tangerang Arif R. Wismansyah 
dan Ketua DPRD Gatot Wibowo. 
(Foto: Istimewa)  



 

NET -Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi - fraksi DPRD mengenai tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang pada Rapat Paripurna DPRD. Rapat dilaksanakan di Gedung DPRD, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Rabu (21/4/2021).

Salah satu Raperda yang dibahas Walikota adalah tentang pengelolaan sampah serta terkait percepatan pelaksanaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Tangerang sesuai dengan Perpres No. 35 Tahun 2018.

Arief menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saat ini menunggu arahan dari dari Pemerintah Pusat terkait keberlangsungan PLTSa di Kota Tangerang. Hal ini mengingat dalam perjalanannya terdapat opsi penggunaan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bisa menghemat biaya pengelolaan sampah.

"Makanya, kita tunggu keputusan dari Pemerintah Pusat, apakah cukup dengan RDF atau PLTSa," tuturnya.

Pemkot Tangerang, kata Arief, sudah berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait. Seperti Kemenkomarves, Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kemendagri.

"Selain itu juga ke KPPIP, BPKP Perwakilan Banten dan KPK," imbuh Arief yang hadir didampingi Wakil Walikota H. Sachrudin.

Selain terkait Raperda tentang pengelolaan sampah, Walikota menjabarkan terkait Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019 - 2023 dan Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 20115 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

"Kalau Pemkot semangatnya agar bagaimana bisa menangani masalah perkotaan tanpa membebani APBD maupun APBN," pungkas Arief.  (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments