Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nomor Darurat 112, Pemkab Tangerang Siap Layanani Masyarakat

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
ketika mencoba panggilan darurat.
(Foto: Istimewa) 


 

NET - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meluncurkan nomor panggilan darurat 112 yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG), Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Tingaraksa, Senin (12/4/2021).

Bupati mengatakan nomor panggilan darurat 112 Kabupaten Tangerang akan disosialisasikan secara masif sampai ketingkat RT dan RW. Tujuannya untuk menjadi nomor panggilan kegawatdaruratan maupun non-darurat bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.

"Dengan nomor ini mudah-mudahan akses kebutuhan layanan maupun pengaduan masyarakat bisa dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang. Saya berharap kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red) serta iInstansi vertikal seperti Polisi, PDAM, PLN siap siaga dengan nomor 112," ucap Bupati.

Nomor panggilan darurat 112 menjadi pusat pengaduan seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang, kata Bupati. Nantinya bukan hanya sebagai penerima pengaduan saja tetapi memberikan solusi maupun pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengatakan, “Alhamdulillah hari ini Diskominfo telah meluncurkan nomor tunggal panggilan darurat (NTPD) 112. Selaku penanggung jawab nomor 112 bisa melaksanakan kinerja dengan baik. Kita akan berkolaborasi dengan OPD dan Instansi terkait terutama penanganan kegawatdaruratan langsung.”

Tini menjelaskan mekanisme pengaduan 112, setiap ada pengaduan dari sistem 1 hari langsung dilaksanakan utamanya kegawatdaruratan. Sedangkan non-kegawatdaruratan bisa dilayani mulai pukul 8 sampai 4 sore sudah direspon. (bah)

Post a Comment

0 Comments