Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ketika mencoba panggilan darurat. (Foto: Istimewa) |
Bupati mengatakan nomor panggilan darurat 112 Kabupaten
Tangerang akan disosialisasikan secara masif sampai ketingkat RT dan RW. Tujuannya
untuk menjadi nomor panggilan kegawatdaruratan maupun non-darurat bagi masyarakat
Kabupaten Tangerang.
"Dengan nomor ini mudah-mudahan akses kebutuhan layanan
maupun pengaduan masyarakat bisa dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten
Tangerang. Saya berharap kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red)
serta iInstansi vertikal seperti Polisi, PDAM, PLN siap siaga dengan nomor
112," ucap Bupati.
Nomor panggilan darurat 112 menjadi pusat pengaduan seluruh
masyarakat Kabupaten Tangerang, kata Bupati. Nantinya bukan hanya sebagai
penerima pengaduan saja tetapi memberikan solusi maupun pelayanan kepada
masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang Tini
Wartini mengatakan, “Alhamdulillah hari ini Diskominfo telah meluncurkan nomor
tunggal panggilan darurat (NTPD) 112. Selaku penanggung jawab nomor 112 bisa
melaksanakan kinerja dengan baik. Kita akan berkolaborasi dengan OPD dan
Instansi terkait terutama penanganan kegawatdaruratan langsung.”
Tini menjelaskan mekanisme pengaduan 112, setiap ada
pengaduan dari sistem 1 hari langsung dilaksanakan utamanya kegawatdaruratan.
Sedangkan non-kegawatdaruratan bisa dilayani mulai pukul 8 sampai 4 sore sudah
direspon. (bah)
0 Comments