Ilustrasi Dewan Pers. (Foto: Istimewa) |
Sebelumnya, Dewan Pers bersama 18 lembaga uji kompetensi
yang berasal dari organisasi profesi dan perguruan tinggi, pada Februari hingga
Maret 2021 melaksanakan UKW di 18 provinsi, dengan hasil 896 dinyatakan
kompeten.
“Semakin bertambahnya jurnalis yang kompeten kita semakin
optimistis berita dan informasi yang disampaikan ke masyarakat kian dapat
dipertanggungjawabkan,” ujar Jamalul Insan, Komisi Pendidikan, Pelatihan dan
Pengembangan Profesi Dewan Pers di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Jamalul mengatakan tugas dan tanggung jawab jurnalis yang
sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat. Wartawan profesional harus
menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No.
40 Tahun 1999, dalam menjalankan profesinya.
Wakil Ketua Dewan Pers Henry Ch Bangun mengatakan fasilitasi
UKW tahun ini, merupakan kelanjutan dari program 2020 yang tidak dapat
dilaksanakan, karena pandemi Covid-19. Tahun lalu, acara pelatihan dan uji
kompetensi wartawan rencananya berlangsung di 20 provinsi dengan target 480
peserta, namun hanya dilakukan di satu provinsi yakni di Sumatra Barat dengan
jumlah peserta 24 peserta.
“Pada 2021 ini ditambah menjadi 34 provinsi dengan target
1.700 peserta,” ucap Henry Ch Bangun.
Kegiatan sertifikasi wartawan itu, kata Henry, sudah
disampaikan juga dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, awal Februari
2021.
Dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui
dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi
Wartawan disebutkan bahwa tujuan sertifikasi wartawan di antaranya meningkatkan
kualitas dan profesionalitas wartawan, dan bagian dari sistem evaluasi kinerja
wartawan oleh perusahaan. Sertifikasi wartawan juga bagian dari upaya menegakkan
kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
Selain itu kegiatan uji kompetensi wartawan juga bertujuan
menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya
intelektual, menghindari penyalahgunaan profesi, dan menempatkan wartawan pada kedudukan
strategis dalam industri pers.
“Produk jurnalistik adalah karya inetelektual, proses
menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus berdasarkan
fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hendry.
Seperti tujuan sertifikasi, wartawan memiliki posisi
strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja, yang sekadar
komponen pelengkap. Ruang redaksi harus diiisi oleh orang yang memiliki
kompetensi sesuai tingkatannya. “Media berperan dalam membangun dan membentuk opini
publik - bahkan menggunakan frekuensi publik di media penyiaran --harus
dikelola orangyang memiliki kompetensi,” tutur Hendry.
Hingga kini masih banyak laporan masyarakat terkait penyalahgunaan
profesi wartawan. Tidak sedikit kepala desa, kepala sekolah, pejabat
operasional di tingkat kabupaten/kota, yang didatangi dan diintimidasi bahkan
hingga pemerasan, oleh orang yang mengaku sebagai wartawan. Mereka selalu
datang dengan alasan untuk konfirmasi kasus penyelewengan dana, rencana
pengadaan barang atau pengerjaan proyek.
Wartawan yang sudah mengikuti sertifikasi akan memiliki kartu
kompetensi. Kartu kompetensi adalah bukti bahwa mereka yang memegang kartu
tersebut dalam bekerja sudah memenuhi standar kompetensi wartawan, dan memegang
teguh kode etik jurnalistik. Kartu kompetensi juga bertujuan melindungi
masyarakat, agar bisa membedakan wartawan baik yang bertujuan memberitakan, sehingga
patut diterima dan diberi informasi, dan wartawan yang hanya memeras dan mengintimidasi
sehingga patut dilaporkan ke polisi.
Dewan Pers yang sah berdiri berdasarkan ketentuan pasal 15 UU
Pers No. 40 tahun 1999, sejak tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan.
Setelah merumuskan Standar Kompetensi Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers
yaitu wakil organisasi wartawan, wakil perusahaan media, wakil organisasi
perusahaan media dalam pelbagai platform media. Impelentasi sertifikasi itu
dilaksanakan melalui proses uji kompensi wartawan yang dilaksanakan lembaga uji
kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers.
Sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17 lembaga uji
kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih 18.000 sertifikat dan
kartu kompetensi kepada para wartawan.
Dewan Pers sejak 2 tahun terakhir, telah mendiskusikan
dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan. Kedua lembaga bersepakat untuk
menjalin kerjasama secara fungsional dan professional untuk meningkatkan
kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia secara berkelanjutan. (*/pur)
0 Comments