Azis Syamsuddin dalam suatu kegiatan. (Foto: Istimewa/k.i) |
Hal itu disampaikan oleh Ketua Presidium Ind Police Watch
(IPW) Neta S. Pane melalui Siaran Pers IPW yang diterima Redaks TangerangNet.Com,
Jumat (23/4/2021).
Neta mengatakan IPW acungkan jempol pada Firli terutama
sudah mengungkapkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di
balik kasus pemerasan tersebut. Diharapkan KPK segera mendalami dan segera
memeriksa Azis Syamsuddin.
“Jangan seperti kasus Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri
yang mendadak hilang dari dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red) kasus
korupsi Bansos yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Padahal dalam
BAP yang dibacakan jaksa pada sidang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi-red) nama
Herman Heri disebut-sebut diduga terlibat,” ucap Neta.
Sikap Firli yang zero tolerance terhadap penyimpangan di KPK,
kata Neta, patut didukung. Untuk itu, Firli harus mengusut tuntas semua pihak
yang terlibat dalam kasus pemerasan Walikota Padang Sidempuan itu dan
membawanya ke pengadilan Tipikor, termasuk Azis Syamsuddin. Dalam hal ini
kredibilitas Firli diuji, mampukah dia menyeret Azis Syamsuddin ke pengadilan
Tipikor, dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang
melibatkan penyidik KPK.
“Dalam kasus Herman Heri, Firli seperti tak berdaya. Namun
dalam kasus Azis Syamsuddin, IPW berharap, Firli menunjukkan kedigdayaannya
sebagai jenderal yang anti korupsi,” ujar Neta.
Kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai M Syahrial yang diduga
dilakukan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju
menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam keterangan persnya, Firli
mengungkapkan ada pertemuan antara Syahrial dengan AKP Stepanus di rumah Azis
pada Oktober 2020.
Dalam kasus pemerasan ini, AKP Stepanus bisa terancam
dijerat dua pasal pidana dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Yakni dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang tindak pidana
pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum. Namun pasal
yang dijeratkan KPK kepada AKP Stepanus terdapat juga pasal tentang gratifikasi
yakni Pasal 12 B UU Tipikor.
Stepanus juga dijerat sebagai tersangka penerima suap,
dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap
dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan
Tipikor. Stepanus langsung ditahan usai jadi tersangka.
“Bagaimana pun langkah cepat Firli ini patut diapresiasi dan
publik menunggu keberanian Firli untuk memeriksa dan menahan Azis Syamsuddin
serta membawanya ke Pengadilan Tipikor,” tukas Neta. (*/pur)
0 Comments