Mendagri Tito Karnavian menyerahkan buku Juknis Dekonsentrai saat rakor di Jakarta. (Foto: Istimewa) |
"Banten sudah selesaikan batas antar-provinsi dan antar
kabupaten/kota," ujar Gubernur Banten, Jumat (30/4/2021).
Gubernur Wahidin Halim mengatakan hal itu seusai menerima
Petunjuk Teknis (Juknis) Dekonsentrasi dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito
Karnavian dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Walikota Tentang Peran
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Percepatan Penegasan Batas Daerah
di Ruang Rapat Utama Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri Jalan
Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur
Kalimantan Selatan, dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur juga menerima Juknis
Dekonsentrasi. Dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada
Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Untuk batas daerah, seperti diungkap Mendagri, Provinsi
Banten termasuk tujuh dari provinsi yang sudah tidak masalah atau sengketa
perbatasan antar daerah.
Penetapan batas daerah, kata Mendagri, akan memberikan
manfaat bagi daerah. Investor tidak ragu untuk berinvestasi serta memberikan
kepastian untuk menyusun tata ruang wilayah.
Dikatakan, hingga saat ini sebanyak 688 daerah yang sudah
selesai segmen batasnya. Sebanyak 311 daerah belum selesai segmen batasnya.
Untuk itu, Kemendagri membentuk Tim 12 untuk memfasilitasi penyelesaian segmen
batas daerah.
"Untuk batas antar Provinsi, dimediasi oleh Kemendagri.
Untuk batas antar Kabupaten/Kota, dimediasi oleh Gubernur," ungkap
Mendagri.
Diharapkan, penyelesaian batas antar daerah akan
meningkatkan investasi di daerah. Mendagri juga mendorong Pemerintah Daerah
untuk memperpendek perijinan investasi swasta untuk membangun usaha/ekonomi.
"Investasi harus dipermudah untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi," ucap Mendagri. (*/pur)
0 Comments