Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten Beni
Ismail menyampaikan hal itu melalui siaran pers, Kamis (22/4/2021).
Beni menyebutkan sosialisasi tersebut sebagaimana tertuang
dalam instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Selain itu, Gubernur menginstruksikan Bupati dan Walikota
mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 pada tingkat desa dan
kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam intruksi Gubernur yang merupakan lanjutan dari
berlakunya PPKM Mikro dimulai dari 20 April sampai dengan 3 Mei tersebut, juga
disebutkan jika terdapat masyarakat yang melakukan pelanggaran peniadaan mudik,
maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sementara untuk masyarakat yang melakukan perjalanan lintas
provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan akan di
Karantina di Posko Desa/Posko Kelurahan selama 5 x 24 jam dengan penerapan
protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat
tersebut.
Gubernur memerintahkan bidang Perhubungan dan Satuan Polisi
Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap
perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan
TNI dan Polri selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selanjutnya, Gubernur memerintahkan seluruh Satuan
Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan BPBD, serta Pemadam Kebakaran
untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan
mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban
masyarakat. Dilarang berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum,
fasilitas hiburan seperti pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan
fasilitas ibadah, selama Bulan Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021,
serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya
bencana alam seperti banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus.
Untuk bidang pertanian dan perdagangan, Gubernur
mengintrusikan untuk melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga
stabilitas harga, terutama harga bahan pangan, dan memastikan kelancaran
distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.
Dalam instruksi tersebut juga disebutkan kabupaten/kota
diperbolehkan untuk mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan
persyaratan khusus menghadapi Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri
sejauh tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh
Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid-19. (*/pur)
0 Comments