Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Minta Bupati Dan Walikota Sosialisasikan Peniadaan Mudik

Gubernur Banten H. Wahidin Halim. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).  Gubernur meminta seluruh Bupati dan Walikota untuk secepatnya menyosialisasikan peniadaan mudik ke masyarakat.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten Beni Ismail menyampaikan hal itu melalui siaran pers, Kamis (22/4/2021).

Beni menyebutkan sosialisasi tersebut sebagaimana tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Selain itu, Gubernur menginstruksikan Bupati dan Walikota mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 pada tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam intruksi Gubernur yang merupakan lanjutan dari berlakunya PPKM Mikro dimulai dari 20 April sampai dengan 3 Mei tersebut, juga disebutkan jika terdapat masyarakat yang melakukan pelanggaran peniadaan mudik, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan akan di Karantina di Posko Desa/Posko Kelurahan selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut.

Gubernur memerintahkan bidang Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Selanjutnya, Gubernur memerintahkan seluruh Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan  BPBD, serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Dilarang berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan seperti pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama Bulan Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021, serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam seperti banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus.

Untuk bidang pertanian dan perdagangan, Gubernur mengintrusikan untuk melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga, terutama harga bahan pangan, dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.

Dalam instruksi tersebut juga disebutkan kabupaten/kota diperbolehkan untuk mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri sejauh tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid-19. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments